Asmara, Gregorius Yoga Panji and putri, prima maharani Asuransi Proteksi Medis (Professional Indemnity Insurance) sebagai Pengalihan Tanggung Gugat dalam Sengketa Medis Dokter-Pasien. Asuransi Proteksi Medis (Professional Indemnity Insurance) sebagai Pengalihan Tanggung Gugat dalam Sengketa Medis Dokter-Pasien.
|
Text
Sinta 2 - 2022 - Asuransi Proteksi Medis (Professional Indemnity Insurance) sebagai Pengalihan Tanggung Gugat dalam Sengketa Medis Dokter-Pasien.pdf Download (873kB) | Preview |
|
|
Text
Turnitin - 2022 - Asuransi Proteksi Medis (Professional Indemnity Insurance) sebagai Pengalihan Tanggung Gugat dalam Sengketa Medis Dokter-Pasien.pdf Download (950kB) | Preview |
|
|
Text
ST ASUTANSI PROTEKSI MEDIS.pdf Download (146kB) | Preview |
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian asuransi proteksi dokter (professional indemnity insurance) dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang hukum kesehatan dan implikasinya terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Berdasarkan hasil penelitian, Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan sikap dan antisipasi pemerintah guna mendorong pembangunan nasional, khususnya dalam perkembangan industri perasuransian. Hubungan paternalistik dokter-pasien yang kini menjadi hubungan kemitraan, ditandai dengan adanya transaksi terapeutik dan informed consent dalam setiap pelayanan kesehatan. Hal ini berdasar pada ketentuan Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Kementerian Kesehatan No 290 /MenKes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Medis. Pelayanan kesehatan yang bersifat “inspanning verbintenis”, berisiko terhadap terjadinya sengketa (medis) dalam hubungan dokter-pasien. Asuransi proteksi medis telah diatur dalam BAB III Peraturan Menteri Kesehatan RI No 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit, angka 12 point D yang menyatakan bahwa Dokter memiliki asuransi proteksi profesi (Professional Indemenity Insurance), yang menjamin profesi orangorang atau perusahaan dalam tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dalam sengketa medis. Adanya Asuransi Proteksi Medis dapat menjadikan dokter dalam melaksanakan profesinya memberikan pelayanan kesehatan, dapat merasa nyaman, aman dan tenang karena terlindungi dari halhal yang tidak diinginkan terutama dalam menghadapi tuntutan ganti rugi dari sengketa medik yang dihadapinya.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 000 Computer Science, Information and General Works 300 Social Sciences 300 Social Sciences > 340 Law 300 Social Sciences > 370 Education 500 Science 800 Literature |
| Divisions: | Faculty of Medicine |
| Depositing User: | Mr. Gregorius Yoga Panji Asmara |
| Date Deposited: | 01 Mar 2025 09:00 |
| Last Modified: | 05 Mar 2025 04:28 |
| URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/36515 |
| Keywords: | UNSPECIFIED |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
