PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KOTA SEMARANG

PRANOWO, MONICA RIZKIANA (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KOTA SEMARANG. Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text
17.C1.0103-MONICA RIZKIANA PRANOWO-COVER_a.pdf

Download (565kB) | Preview
[img]
Preview
Text
17.C1.0103-MONICA RIZKIANA PRANOWO-BAB I_a.pdf

Download (260kB) | Preview
[img] Text
17.C1.0103-MONICA RIZKIANA PRANOWO-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (348kB)
[img]
Preview
Text
17.C1.0103-MONICA RIZKIANA PRANOWO-BAB III_a.pdf

Download (422kB) | Preview
[img]
Preview
Text
17.C1.0103-MONICA RIZKIANA PRANOWO-BAB IV_a.pdf

Download (229kB) | Preview
[img]
Preview
Text
17.C1.0103-MONICA RIZKIANA PRANOWO-DAPUS_a.pdf

Download (241kB) | Preview
[img]
Preview
Text
17.C1.0103-MONICA RIZKIANA PRANOWO-LAMP_a.pdf

Download (986kB) | Preview

Abstract

Seiring perkembangan zaman perawatan tubuh dan kulit wajah menjadi kebutuhan hidup banyak masyarakat untuk mempercantik penampilan. Pelaku usaha klinik kecantikan wajib menjamin kualitas produk dan/atau jasa yang dijualnya karena merupakan hak dari konsumen. Hal tersebut pada realitanya tidaklah demikian karena masih banyak pelaku usaha klinik kecantikan yang mendirikan usaha klinik kecantikan secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik klinik kecantikan ilegal di Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif bersifat deskriptif dengan metode pendekatan secara yuridis empiris. Pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan usaha klinik kecantikan di Indonesia berpedoman pada pengaturan secara umum dan secara khusus. Pengaturan secara umum meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.Pengaturan secara khusus meliputi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik klinik kecantikan ilegal dilakukan dengan cara preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan dengan adanya peraturan perundang-undangan baik umum maupun khusus yang mengatur tentang pendirian dan praktik klinik kecantikan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran serta memberikan perlindungan bagi konsumen. Pemerintah juga melakukan perlindungan preventif melalui pembinaan, pengawasan dan ajakan dengan tujuan perundang-undangan umum maupun khusus tersebut dapat terlaksana dengan baik. Perlindungan represif dilakukan dengan pemberian sanksi Pasal 190 UU Kesehatan, penutupan klinik kecantikan, berbagai produk dan/atau alat kecantikan dimusnahkan. Pelaku usaha juga wajib memberi ganti kerugian sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UUPK kepada konsumen yang telah dirugikan. Perlindungan hukum bagi konsumen klinik kecantikan ilegal sudah dilakukan pemerintah terkait namun belum terlaksana secara maksimal karena adanya hambatan-hambatan. Hambatan – hambatan tersebut dari pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 15 Nov 2021 04:22
Last Modified: 15 Nov 2021 04:22
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/27344

Actions (login required)

View Item View Item