PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH YANG AKAN MEMBENTUK SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DALAM PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH (STUDI KASUS PADA PT. SINAR AMARIL FACTORY SEMARANG DAN PT. SINAR PUSPITA ABADI BATANG)

Kristiantoro, Abigael Stevani (2018) PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH YANG AKAN MEMBENTUK SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DALAM PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH (STUDI KASUS PADA PT. SINAR AMARIL FACTORY SEMARANG DAN PT. SINAR PUSPITA ABADI BATANG). Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
14.C1.0016 ABIGAIL STEVANI KRISTIANTORO (6.72).COVER.pdf

Download (334kB)
[img] Text (BAB I)
14.C1.0016 ABIGAIL STEVANI KRISTIANTORO (6.72).BAB I.pdf

Download (287kB)
[img] Text (BAB II)
14.C1.0016 ABIGAIL STEVANI KRISTIANTORO (6.72).BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (300kB)
[img] Text (BAB III)
14.C1.0016 ABIGAIL STEVANI KRISTIANTORO (6.72).BAB III.pdf

Download (323kB)
[img] Text (BAB IV)
14.C1.0016 ABIGAIL STEVANI KRISTIANTORO (6.72).BAB IV.pdf

Download (176kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.C1.0016 ABIGAIL STEVANI KRISTIANTORO (6.72).DAPUS.pdf

Download (121kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
14.C1.0016 ABIGAIL STEVANI KRISTIANTORO (6.72).LAMP.pdf

Download (7MB)

Abstract

Serikat pekerja/serikat buruh merupakan bagian dari keseluruhan sistem ketenagakerjaan Indonesia. Dengan adanya serikat pekerja/serikat buruh diharapkan dapat memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan Indonesia, maka pemerintah sendiri memberi perlindungan hukum bagi pekerja yang akan membentuk organisasi serikat pekerja/serikat buruh dalam perusahaan. Perlindungan yang diberikan dalam bentuk dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menganut dasar kebebasan mengemukakan pendapat. Pada penelitian hukum dengan judul “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/BuruhYang Akan Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Studi Kasus Pada PT. Sinar Amaril Factory Semarang dan PT. Sinar Puspita Abadi Batang)” dibahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja yang akan membentuk serikat pekerja/serikat buruh dalam perusahaan serta hambatan dan cara penyelesaianya dalam pelaksanaannya pada PT. Sinar Amaril Factory Semarang yaitu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri penyamakan kulit. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan kualitatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dalam penelitian ini terdapat 2 variabel yaitu bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja yang akan mendirikan serikat pekerja dan pemberian sanksi bagi pengusaha yang melarang pekerjanya membentuk serikat pekerja. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang akan mendirikan serikat pekerja tetapi dalam pelaksanaannya kurang berjalan dengan baik karena beberapa hal. Bahwa mendirikan dan/atau masuk menjadi anggota serikat pekerja adalah hak pekerja dan bukan kewajiban yang harus dilaksanakan. Mengingat hal tersebut merupakan hak, maka diserahkan sepenuhnya kepada pekerja untuk mempergunakan hak tersebut atau sebaliknya melepaskannya. Kata kunci : Perlindungan hukum, serikat pekerja/serikat buruh dalam perusahaan, hukum perburuhan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 344 Labor, social, education & cultural law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 19 Nov 2018 02:23
Last Modified: 25 Feb 2021 02:54
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/17149

Actions (login required)

View Item View Item