Pandiangan, Andreas (2019) KOMUNIKASI PEMBANGUNAN PEMERINTAHAN NEGERI PASCA KONFLIK DI KOTA AMBON. In: PENYULUHAN, KOMUNIKASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, 2 Mei 2019, Padang.
|
Text
2019-PROSIDING SEMNAS PKP PM 2 MEI 2019.pdf Download (16MB) | Preview |
Abstract
Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Negeri mengatur bahwa Kepala Pemerintah Negeri berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Negeri. Pengaturan demikian merupakan bagian pengakuan atas keunikan Negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Fungsi komunikasi pembangunan Pemerintah Negeri tidak lepas dari kebutuhan proses pemulihan dan pembangunan kembali pasca konflik Ambon. Namun kenyataan, fungsi komunikasi pembangunan masih memenuhi kendala. Penelitian ini bertujuan mendapatkan gambaran pelaksanaan komunikasi pembangunan serta solusi. Penelitian deskriptif analitis dilakukan terhadap 22 Pemerintah Negeri di Kota Ambon. Penelitian menghasilkan bahwa fungsi komunikasi pembangunan selain didukung kejelasan rumusan kegiatan, juga didukung keberadaan Marinyo sebagai perangkat Pemerintah Negeri dengan tugas khusus kehumasan. Perangkat sekaligus jabatan berdasarkan hak asal usul dan hukum adat selama ini yang berkembang di Kota Ambon. Pengembangan kapasitas Marinyo menjadi kebutuhan dasar agar tugas komunikasi pembangunan Pemerintah Negeri terwujud.
Item Type: | Conference or Workshop Item (Paper) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 320 Political science > 321 Systems of governments & states |
Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Communication Science |
Depositing User: | Mr Andreas Pandiangan |
Date Deposited: | 13 Mar 2024 02:24 |
Last Modified: | 13 Mar 2024 02:24 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/34883 |
Actions (login required)
View Item |