TANGGUNG JAWAB HUKUM BIDAN PRAKTIK MANDIRI DALAM MELAKSANAKAN RUJUKAN SEBAGAI UPAYA PENYELAMATAN IBU DAN BAYI DI KABUPATEN SUKAMARA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

MAHALIA, MAHALIA (2021) TANGGUNG JAWAB HUKUM BIDAN PRAKTIK MANDIRI DALAM MELAKSANAKAN RUJUKAN SEBAGAI UPAYA PENYELAMATAN IBU DAN BAYI DI KABUPATEN SUKAMARA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. Masters thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text
18.C2.0027-MAHALIA-COVER_a.pdf

Download (926kB) | Preview
[img]
Preview
Text
18.C2.0027-MAHALIA-BAB I_a.pdf

Download (448kB) | Preview
[img] Text
18.C2.0027-MAHALIA-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (340kB)
[img]
Preview
Text
18.C2.0027-MAHALIA-BAB III_a.pdf

Download (592kB) | Preview
[img]
Preview
Text
18.C2.0027-MAHALIA-BAB IV_a.pdf

Download (232kB) | Preview
[img]
Preview
Text
18.C2.0027-MAHALIA-DAPUS_a.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text
18.C2.0027-MAHALIA-LAMP_a.pdf

Download (453kB) | Preview

Abstract

Rujukan kebidanan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka melakukan rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya, yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang dilakukan bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertikal ke profesi kesehatan lainnya. Layanan kebidanan yang tepat akan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya. Rujukan dilakukan apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu misalnya tenaga dan perlengkapan di suatu fasilitas kesehatan tidak mampu menatalaksana komplikasi yang mungkin terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer yang terutama diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa secara umum Bidan di Kabupaten Sukamara telah paham terhadap tanggungjawabnya dalam melakukan rujukan dengan mengikuti alur dan aturan yang berlaku dalam sistem rujukan kesehatan perorangan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Pedoman Sistem Rujukan Nasional. Namun dari hasil penelitian dapat ditunjukkan pula bahwa angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Sukamara masih cukup tinggi. Hal ini dikarenakan berbagai kondisi diantaranya keterlambatan dalam merujuk pasien gawat darurat menuju fasilitas kesehatan, faktor budaya setempat, sarana prasarana, serta kondisi geografis yang cukup sulit. Bidan merupakan tenaga Kesehatan maka acuan tanggungjawab hukum Bidan dirujuk terutama dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Dari perspektif hukum, profesi tenaga kesehatan, termasuk Bidan, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan aturan dalam hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi. Bidan dapat pula dikenai sanksi etik berdasarkan kode etik profesi Bidan. Adapun saran atau rekomendasi yang diberikan Penulis sehubungan dengan hasil penelitian adalah bagi bidan dan tenaga kesehatan lainya agar bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan ilmu pengetahuan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, standar pelayanan profesi, standar operasional prosedur dan kode etik terkait tugas dan wewenang untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan dan selalu berupaya meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 16 Nov 2021 03:23
Last Modified: 16 Nov 2021 03:23
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/27363

Actions (login required)

View Item View Item