Penerapan Penghapusan Sanksi Bedasarkan Putusan Menteri Keuangan 91 pada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan

Dwi, Rizky (2016) Penerapan Penghapusan Sanksi Bedasarkan Putusan Menteri Keuangan 91 pada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Diploma thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text
13.31.0012 Rizky Dwi COVER.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0012 Rizky Dwi BAB I.pdf

Download (39kB) | Preview
[img] Text
13.31.0012 Rizky Dwi BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (652kB)
[img]
Preview
Text
13.31.0012 Rizky Dwi BAB III.pdf

Download (43kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0012 Rizky Dwi BAB IV.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0012 Rizky Dwi BAB V.pdf

Download (31kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0012 Rizky Dwi DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0012 Rizky Dwi LAMPIRAN.pdf

Download (55kB) | Preview

Abstract

Pada Tahun 2015 Direktur Jendral Pajak (DJP) mencanangkan sebagai tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan motto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable, dengan adanya program Pembinaan Wajib Pajak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan dan juga dapat meningkatkan pendaptan negara melalui sektor perpajakan. Melalui penelitian ini Penulis bertujuan mengetahui bagaimana penerapan Penghapusan sanksi bedasarkan Putusan Menteri Keuangan 91 pada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Penulis menggunakan metode Deskriptif Kuantitatif, pengumpulan data dilakukan dengan metode Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi, sumber data dalam penelitian ini adalah dengan Mengumpulkan data yang sudah pernah dipublikasikan sebelumnya. Tuan Marvelinus dan CV Liverpool FC adalah salah satu klien dari Kantor Konsultan Pajak S yang mengikuti Program Penghapusan Sanksi, dari Pengajuan permohonan yang sudah dilakukan oleh Tuan Marvelinus dan CV Liverpool FC atas Keterlambatan pembayaran, pelaporan dan Pembetulan Surat Pemberitahuaan Tahunan belum mendapatkan jawaban dari Direktur Jendral Pajak jika belum mendapatkan jawaban atas pengajuan yang dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sejak permohonan diajukan maka pengajuan permohonan penghapusan sanksi dianggap diterima oleh Direktur jendral Pajak. Kata kunci : Direktur Jendral Pajak , Program Penghapusan Sanksi, Surat Pemberitahuaan Tahunan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics
300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Ignatius Eko Budi Setiono
Date Deposited: 30 Mar 2017 07:50
Last Modified: 24 Aug 2022 04:50
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/13416

Actions (login required)

View Item View Item