PENERAPAN HUKUM PASAL 194 AYAT (1) KUHAP TERHADAP PENYERAHAN BARANG BUKTI YANG DISITA DALAM KAITANNYA DENGAN KEJAHATAN HARTA BENDA

Harsa, Bram Maulana (2015) PENERAPAN HUKUM PASAL 194 AYAT (1) KUHAP TERHADAP PENYERAHAN BARANG BUKTI YANG DISITA DALAM KAITANNYA DENGAN KEJAHATAN HARTA BENDA. Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text (COVER)
09.20.0068 Bram Maulana Harsa COVER.pdf

Download (520kB) | Preview
[img] Text (BAB 1)
09.20.0068 Bram Maulana Harsa BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (338kB)
[img] Text (BAB 2)
09.20.0068 Bram Maulana Harsa BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (321kB)
[img] Text (BAB 3)
09.20.0068 Bram Maulana Harsa BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (387kB)
[img] Text (BAB 4)
09.20.0068 Bram Maulana Harsa BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (124kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
09.20.0068 Bram Maulana Harsa DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
09.20.0068 Bram Maulana Harsa LAMPIRAN.pdf

Download (12MB) | Preview

Abstract

Keputusan hakim selalu menarik untuk dibahas, khususnya mengenai penyerahan barang bukti sebagaimana di atur dalam Pasal 194 Ayat (1) KUHAP yang dimana barang bukti yang disita dikembalikan kepada yang paling berhak menerima yang namanya tercantum dalam putusan. Penyerahan barang bukti yang disita menjadi suatu hal yang menarik melihat bagaimana hakim menentukan kepada siapa barang bukti yang disita tersebut diberikan. Mengingat dalam hukum perdata mengenai kebendaan, yang dimana di dalamnya terdapat unsur kebendaan yaitu bergerak dan tidak bergerak. Hal ini menjadi sesuatu yang menarik mengingat dalam hukum kebendaan yang bergerak, khususnya benda bergerak tidak atas nama, terdapat 2 (dua) subjek hukum yang dilindungi oleh hukum, yaitu pemilik (eigenaar) dan penguasa (b ezitter) yang beritikad baik. Menarik jika melihat bagaimana hakim menentukan kepada siapa barang bukti tersebut diberikan. dalam penulisan hukum ini mengangkat dua permasalahan yaitu pertimbangan hakim dalam menyerahkan barang bukti yang disita hasil kejahatan harta benda kepada yang paling berhak, dan hambatan yang ditemui hakim dalam menentukan penyerahan barang bukti yang disita hasil kejahatan harta benda kepada yang paling berhak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif dimana dalam metode ini lebih didasarkan pada bukti- bukti nyata sesuai dengan apa yang diperoleh penulis dan menganalisanya dengan undang-undang dan teori- teori mengenai penerapan Pasal 194 ayat (1) KUHAP terhadap penyerahan barang bukti yang disita dalam kaitannya dengan kejahatan harta benda. Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan hakim dalam menyerahkan barang bukti yang disita tersebut adalah berdasarkan pada ketentuan hukum benda yang melindungi hak pemilik eigenaar. sehingga dalam penyerahan barang bukti hakim condong lebih memberikan kepada eigenaar, dan menyerahkan keputusan mengenai penyerahan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum jika hakim susah untuk menentukan. Mengenai hambatan yang ditemui hakim dalam menyerahkan barang bukti adalah tidak adanya bukti-bukti yang kuat untuk dapat melihat siapa yang berhak atas barang tersebut, tapi ada juga hakim yang belum menemui kendala dalam menyerahkan barang bukti. Bahwa hasil penelitian bahwa keputusan yang diberikan hakim terkadang masih jauh dari kepastian hukum dan keadilan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah tindakan hakim yang mengarah untuk lebih bermain aman dengan memberikan barang bukti tersebut kepada eigenaar atau diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memutuskan. sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences
Divisions: Faculty of Law and Communication
Depositing User: Mr Agung Tri Hartadi
Date Deposited: 07 Jan 2016 04:24
Last Modified: 14 Jul 2023 01:10
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/7207

Actions (login required)

View Item View Item