“Halangan Perkawinan Menurut UU No 1 tahun 1974 dan Menurut Kitab Hukum Kanonik”

ASTUTI, ANNA KITI (2015) “Halangan Perkawinan Menurut UU No 1 tahun 1974 dan Menurut Kitab Hukum Kanonik”. Other thesis, Prodi Hukum Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
06.20.0021 Anna Kiti Astuti - COVER.pdf

Download (840kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
06.20.0021 Anna Kiti Astuti - BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (499kB)
[img] Text (BAB II avalible document only in Soegijapranata Catholic University)
06.20.0021 Anna Kiti Astuti - BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (304kB)
[img] Text (BAB III avalible document only in Soegijapranata Catholic University)
06.20.0021 Anna Kiti Astuti - BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (792kB)
[img] Text (BAB IV)
06.20.0021 Anna Kiti Astuti - BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (139kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
06.20.0021 Anna Kiti Astuti - DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
06.20.0021 Anna Kiti Astuti - LAMPIRAN.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Perkawinan menurut pandangan gereja katolik adalah sebuah sakramen.Sakramen berasal dari kata ‘Mysterion’ (Yunani) yang dijabarkan dengan kata ‘mysterium’ dan ‘sacramentum’ (Latin). Sacramentum dipakai untuk menjelaskan tanda yang kelihatan dari kenyataan keselamatan yang tak kelihatan, yang disebut sebagai ‘mysterium’.Tujuan perkawinan yang diinginkan oleh UU No.1 tahun 1974, yang tidak hanya melihat dari segi perjanjian lahiriah, tetapi juga dari segi batiniah. Perkawinan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa. Halangan Perkawinan yang terdapat di dalam UU No. 1 tahun 1974 dan KHK antara lain :calon mempelai belum mencukupi umurnya, beda agama, adopsi, pembunuhan, dan lain-lain. Halangan perkawinan adalah Halangan yang membuat seseorang tidak mampu menikah / kawin secara sah atau membuat perkawinan tidak sah.Halangan perkawinan dibagi menjadi dua yaitu halangan bersifat tetap atau halangan kawin kodrati dan halangan bersifat sementara atau halangan kawin gerejawi. Seseorang perlu mengetahui halangan perkawinan karena yang bersangkutan bisa mencari jalan untuk melangsungkan perkawinan secara sah.Mungkin sebelum memutuskan bersama untuk melangsungkan perkawinan, sudah mengetahui sebelumnya apakah perkawinannya bisa dilangsungkan dan sah atau tidak. Selain itu juga yang bersangkutan bisa mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mengusahakan sahnya perkawinan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > Marriage
300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 23 Oct 2015 09:21
Last Modified: 07 Jun 2023 01:26
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/4724

Actions (login required)

View Item View Item