TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PELINDUNGAN DATA PRIBADI BERDASARKAN PUTUSAN MK 151/PUU-XXII/2024

WIGUNA, ANDRE BAKTI (2026) TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PELINDUNGAN DATA PRIBADI BERDASARKAN PUTUSAN MK 151/PUU-XXII/2024. S1 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text
22.C1.0096 - ANDRE BAKTI WIGUNA-COVER_a.pdf

Download (879kB) | Preview
[img] Text
22.C1.0096 - ANDRE BAKTI WIGUNA-ISI _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
22.C1.0096 - ANDRE BAKTI WIGUNA-DAPUS _a.pdf

Download (836kB) | Preview
[img] Text
22.C1.0096 - ANDRE BAKTI WIGUNA-LAMP _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (750kB)

Abstract

Transformasi digital di Indonesia memicu pengumpulan data pribadi warga negara secara masif, tetapi diiringi dengan tingginya risiko insiden kebocoran data siber yang kerap menimpa institusi publik, seperti kasus BPJS Kesehatan, KPU, dan PDNS. Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, pelindungan data pribadi merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara. Namun, berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menyisakan cacat desain normatif, khususnya pada Pasal 58 yang menempatkan lembaga pengawas di bawah subordinasi eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini memicu benturan kepentingan (conflict of interest) mengingat pemerintah juga bertindak sebagai salah satu pengendali data terbesar. Problematika ini bermuara pada lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan independensi Lembaga PDP sebelum dan setelah putusan MK, serta implikasi putusan tersebut terhadap rekonstruksi tanggung jawab negara. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan (library research) yang dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif serta penafsiran hukum (legal interpretation). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kelembagaan dalam UU PDP mula-mula menempatkan Lembaga PDP di bawah rumpun eksekutif, sehingga mencederai prinsip imparsialitas dan independensi fungsional berdasarkan asas nemo judex in causa sua. Lahirnya Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024 membawa implikasi yuridis fundamental yang merombak arsitektur hukum tersebut. Pertama, MK menegaskan bahwa Lembaga PDP wajib berkedudukan independen dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun. Kedua, MK mengubah syarat penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) pada Pasal 53 ayat (1) huruf b UU PDP dari semula bersifat kumulatif (menggunakan kata "dan") menjadi alternatifkumulatif (menjadi "dan/atau"). Implikasinya, tanggung jawab negara menjadi lebih luas dan ketat; setiap pengendali atau prosesor data (termasuk badan publik) wajib menerapkan standar keamanan siber tinggi dan menunjuk PPDP jika memenuhi minimal salah satu kriteria pemrosesan data berisiko tinggi. Disarankan agar Pemerintah dan DPR segera mengonstruksikan Lembaga PDP sebagai Lembaga Negara Independen (state auxiliary organs) yang otonom secara struktur, fungsi, dan finansial.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr Dwi Purnomo
Date Deposited: 30 Oct 2026 07:01
Last Modified: 30 Oct 2026 07:01
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/40574
Keywords: Tanggung Jawab Negara, Pelindungan Data Pribadi, Lembaga Independen, Putusan MK No. 151/PUU-XXII/2024

Actions (login required)

View Item View Item