TANGGUNG JAWAB HUKUM AGEN ASURANSI DALAM PENYAMPAIAN INFORMASI PRODUK ASURANSI JIWA KEPADA CALON PEMEGANG POLIS (STUDI KASUS PT ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG LIFE Tbk. CABANG SEMARANG)

SANJOTO, RAFAEL STANLEY SATRIANEGARA (2026) TANGGUNG JAWAB HUKUM AGEN ASURANSI DALAM PENYAMPAIAN INFORMASI PRODUK ASURANSI JIWA KEPADA CALON PEMEGANG POLIS (STUDI KASUS PT ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG LIFE Tbk. CABANG SEMARANG). S1 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text
21.C1.0010 - RAFAEL STANLEY SATRIANEGARA SANJOTO-COVER_a.pdf

Download (926kB) | Preview
[img] Text
21.C1.0010 - RAFAEL STANLEY SATRIANEGARA SANJOTO-ISI _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
21.C1.0010 - RAFAEL STANLEY SATRIANEGARA SANJOTO-DAPUS _a.pdf

Download (837kB) | Preview
[img] Text
21.C1.0010 - RAFAEL STANLEY SATRIANEGARA SANJOTO-LAMP _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (904kB)

Abstract

Agen asuransi memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi produk asuransi jiwa kepada calon pemegang polis karena bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi. Kewajiban penyampaian informasi yang benar, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan menjadi penting untuk mencegah kesalahpahaman dan kerugian calon pemegang polis. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum agen asuransi dalam penyampaian informasi produk asuransi jiwa serta pertanggungjawaban agen dan perusahaan apabila terjadi kesalahan atau ketidakjujuran dalam penyampaian informasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan perasuransian, perlindungan konsumen, keagenan, dan tanggung jawab hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab agen terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 10 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, dan Pasal 55 POJK Nomor 8 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban penyampaian informasi secara benar, jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Apabila terjadi kesalahan, pertanggungjawaban agen ditentukan berdasarkan kesalahan, tindakan, dan batas kewenangannya. Pertanggungjawaban perusahaan dapat dianalisis berdasarkan hubungan keagenan, termasuk prinsip vicarious liability dan Pasal 1367 KUHPerdata. Kesimpulan daripada penelitian ini adalah, pengaturan tanggung jawab agen telah memiliki dasar hukum yang cukup. Penentuan pertanggungjawaban agen maupun perusahaan harus dilakukan berdasarkan fakta konkret, hubungan hukum, kewenangan agen, kesalahan, dan kerugian yang ditimbulkan.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr Dwi Purnomo
Date Deposited: 30 Oct 2026 02:00
Last Modified: 30 Oct 2026 02:00
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/40552
Keywords: Tanggung Jawab Hukum, Agen Asuransi, Informasi Produk, Pemegang Polis

Actions (login required)

View Item View Item