POLITIK HUKUM PENGATURAN TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT ATAS SELURUH KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT KELALAIAN YANG DILAKUKAN OLEH SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

A HARWANTA, A HARWANTA (2026) POLITIK HUKUM PENGATURAN TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT ATAS SELURUH KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT KELALAIAN YANG DILAKUKAN OLEH SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. S1 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text
23.C2.0026 - A HARWANTA-COVER_a.pdf

Download (639kB) | Preview
[img] Text
23.C2.0026 - A HARWANTA-ISI _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
23.C2.0026 - A HARWANTA-DAPUS _a.pdf

Download (991kB) | Preview
[img] Text
23.C2.0026 - A HARWANTA-LAMP _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (680kB)

Abstract

Secara konstitusi, Pasal 28H ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (3) memberi landasan hukum bagi pembangunan hukum kesehatan. Politik hukum menghasilkan UU 17 Tahun 2023 sebagai instrumen hukum dalam upaya memajukan kesejahteraan umum di bidang kesehatan. Masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, salah satunya di Rumah Sakit. Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit tidak terlepas dari perselisihan, sengketa, dan perkara hukum yang disebabkan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan. Pasal 193 UU 17 Tahun 2023 menyatakan Rumah Sakit bertanggung jawab. Dalam hal demikian penting untuk mengetahui cakupan batasan tanggung jawab. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan Pasal 193 UU 17 Tahun 2023. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari data sekunder dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan ini. Selanjutnya data tersebut dilakukan analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan Pasal 193 UU 17 Tahun 2023 adressat subjek hukum cakupan tanggung jawab hukum Rumah Sakit lebih luas dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya. Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum atas seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian yang dilakukan tidak saja oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan tetapi juga akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Namun tanggung jawab hukum ini dibatasi ketentuan Pasal 816 PP 28 Tahun 2024, adressat subjek hukum terbatas Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit yang berstatus sebagai tenaga tetap/tidak tetap yang bekerja secara purna waktu, tidak bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang bekerja secara paruh waktu berdasarkan hubungan kontraktual. Oleh karena itu dibutuhkan politik hukum pembentukan/pembaruan hukum untuk memberikan perlindungan bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang bekerja secara paruh waktu berdasarkan hubungan kontraktual.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr Dwi Purnomo
Date Deposited: 26 Oct 2026 05:48
Last Modified: 26 Oct 2026 05:48
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/40497
Keywords: Tanggung Jawab Hukum, Rumah Sakit, Tanggung Jawa, Kerugian, Kelalaian, Sumber Daya Manusia Kesehatan

Actions (login required)

View Item View Item