KEWENANGAN ORGANISASI PROFESI DOKTER DALAM MENEGAKKAN ETIKA PROFESI PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

SUPRIADI, SUPRIADI (2026) KEWENANGAN ORGANISASI PROFESI DOKTER DALAM MENEGAKKAN ETIKA PROFESI PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. S2 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text
22.C2.0082 - SUPRIADI-COVER_a.pdf

Download (971kB) | Preview
[img] Text
22.C2.0082 - SUPRIADI-ISI _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
22.C2.0082 - SUPRIADI-DAPUS _a.pdf

Download (699kB) | Preview
[img] Text
22.C2.0082 - SUPRIADI-LAMP _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (961kB)

Abstract

Dinamika pengaturan profesi kedokteran pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kemudian direkonstruksi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 111/PUUXXII/2024 membawa perubahan terhadap pembagian kewenangan antara pemerintah, Konsil, Kolegium, dan organisasi profesi dokter. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan organisasi profesi dokter dalam menegakkan etika profesi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta implikasi kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pangkalpinang, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan organisasi profesi dokter pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tidak mengalami pengurangan secara menyeluruh, melainkan mengalami redistribusi kewenangan melalui pembagian fungsi yang lebih proporsional antara pemerintah, Konsil, Kolegium, dan organisasi profesi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 merekonstruksi pengaturan tersebut dengan mengembalikan konsep wadah tunggal organisasi profesi sebagai rumah besar tenaga medis dan tenaga kesehatan, mewajibkan pelibatan organisasi profesi dalam penyusunan standar profesi bersama Konsil dan Kolegium, serta menegaskan independensi Konsil dan Kolegium dalam menjalankan fungsi profesionalnya. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUUXXII/2024 menghapus kewenangan pemerintah dalam pengawasan etika dan disiplin profesi sehingga mempertegas bahwa penegakan etika tetap menjadi ranah organisasi profesi. Meskipun demikian, implementasi pengaturan tersebut di IDI Cabang Pangkalpinang belum mengalami perubahan kelembagaan yang signifikan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh ketidakpastian mengenai batas kewenangan baru, belum tersedianya regulasi pelaksana yang memadai, serta kuatnya legitimasi sosial IDI sehingga menimbulkan fenomena institutional inertia dan menjadikan norma baru masih bersifat dorman. Selain itu, pelaksanaan kewenangan organisasi profesi masih menghadapi berbagai hambatan berupa ketidakjelasan status organisasi profesi, kekosongan hukum pada masa transisi, melemahnya keterkaitan sanksi etik dengan mekanisme perizinan, serta meningkatnya risiko fragmentasi organisasi profesi yang berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan perbedaan standar etika. Penelitian ini merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXII/2024, disertai penguatan kelembagaan organisasi profesi melalui pedoman adaptif, pelatihan, dan sosialisasi regulasi guna mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas penegakan etika profesi.

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: mr Dwi Purnomo
Date Deposited: 22 Oct 2026 08:16
Last Modified: 22 Oct 2026 08:16
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/40424
Keywords: Kewenangan, Organisasi Profesi Dokter, Etika Profesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Actions (login required)

View Item View Item