Siregar, Rospita Adelina (2009) EUTHANASIA ATAS PERMINTAAN SENDIRI DALAM PASAL 344 KUHP DIPANDANG DARI PERSPEKTIF UTILITARIANISME DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. S2 thesis, UNIVERSITAS KHATOLIK SOEGIJAPRANATA.
|
Text
06.93.0260 - Rospita Adelina Siregar-COVER_a.pdf Download (810kB) | Preview |
|
|
Text
06.93.0260 - Rospita Adelina Siregar-ISI_a.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
||
|
Text
06.93.0260 - Rospita Adelina Siregar-DAPUS_a.pdf Restricted to Repository staff only Download (763kB) |
||
|
Text
06.93.0260 - Rospita Adelina Siregar-LAMP_a.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Dokter dalam prakteknya bekerja tidak menjanjikan sesuatu keberhasilan, tetapi melakukan sesuatu tindakan yang masuk akal berdasarkan ketrampilan yang dikuasai, dalam menetapkan diognosa penyakit, pengobatan, anjuran juga tindakan. Dalam Perawatan di Rumah Sakit, adakalanya pasien merasa dirinya putus asa terhadap penyakitnya, bahkan tidak ingin meneruskan pengobatan, pasien merasa tidak menemukan jalan kesembuhan dari penyakit yang berkepanjangan. keadaan ini membuat hidup pasien tidak kompeten lagi. Sebagai contoh, pengertian usaha medis adalah upaya pengobatan suatu penyakit selanjutnya akan memberikan kesembuhan dan memberi peluang hidup lebih panjang pagi pasien, namun berbeda artinya bagi pasien yang dikondisikan tidak ada harap hidup bahkan pasien yang mengalami kerusakan permanent atau pada kondisi terminal, hal ini mendorong untuk memakai fungsi usaha medis sebagai jalan untuk mengakhiri hidup, tentunya dengan bantuan dokter. Situasi ini menjadi indikasi pasien dengan pengertian dan kesadaran sendiri meminta bantuan dokter untuk menghentikan kehidupannya dengan cara tidak memberi bantuan medis apapun dan membiarkan pasien mengakhiri hayatnya. Tindakan Euthanasia adalah tindakan dokter didalam menghentikan hayat pasien hal ini sepenuhnya dilimpahkan dan tanggungjawabnya, pendapat ini ditarik berdasarkan panduan medis dan angka kejadiaan. Dalam Penegakan hukum di Indonesia tertuang dalam Kitab Hukum Pidana pasal 344 dinyatakan : Tidak ada alasan, barang siapa yang turut membantu menghentikan bantuan pengobatan dan membantu seseorang untuk memilih mengakhiri hidupnya dianggap pembunuhan, walaupun hal itu diminta oleh pasien. Demikian pula dalam Undang-Undang hak asasi manusia pasal 25 menyatakan : setiap manusai mempunyai hak untuk hidup yang didalamnya terdapat hak untuk menentukan diri sendiri, selanjutnya dari sinilah mengalir hak untuk mati. Dalam teori Utilitarianisme berpendapat bahwa suatu tindakan dinyatakan baik dilakukan, jika manfaatnya adalah menghasilkan kebahagiaan sebesar-besamya , menurut aliran ini tindakan euthanasia tidak dilarang. Mengakhiri kehidupan seorang pasien arti medisnya ialah: tindakan dokter memasukan zat penghilang rasa sakit dengan demikian pasien merasa tenang menuju suatu kematian, inilah euthanasia.
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Medical Law |
| Divisions: | Graduate Program in Master of Law |
| Depositing User: | Mr Yosua Norman Rumondor |
| Date Deposited: | 13 Feb 2026 08:02 |
| Last Modified: | 13 Feb 2026 08:02 |
| URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/39334 |
| Keywords: | euthanasia, hak untuk mati, aliran utilitarian |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
