Pelaksanaan Perjanjian Franchise Pada Rocket Chicken Sampangan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

SITUMEANG, OJAK (2012) Pelaksanaan Perjanjian Franchise Pada Rocket Chicken Sampangan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Other thesis, Prodi Ilmu Hukum UNIKA Soegijapranata.

[img]
Preview
Text (COVER)
08.20.0047 Ojak Situmeang COVER.pdf

Download (179kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
08.20.0047 Ojak Situmeang BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (205kB)
[img] Text (BAB II)
08.20.0047 Ojak Situmeang BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (355kB)
[img] Text (BAB III)
08.20.0047 Ojak Situmeang BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (402kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
08.20.0047 Ojak Situmeang DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (143kB) | Preview

Abstract

Franchise adalah tren bisnis masa kini dengan resiko kegagalan yang kecil dimana pertumbuhannya sangat pesat dan memberi warna tersendiri dalam perekonomian Indonesia. Dalam perkembangannya Pemerintah telah berperan aktif di dalam membuat peraturan permerintah yang berkaitan dengan waralaba ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum. Pelaksanaan perjanjian bisnis Franchise Rocket Chicken Sampangan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan tunduk kepada Buku III Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tentang Perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian bisnis waralaba serta hambatan – hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian Franchise Rocket Chicken Sampangan. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan kualitatif yang menekankan pada proses pemahaman atas perumusan masalah serta didukung dengan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bisnis Franchise Rocket Chicken Sampangan telah sesuai dengan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, namun perjanjian Franchise Rocket Chicken belum memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ( STPW ). Sehingga dapat dikatakan bahwa Rocket Chicken secara konsep sudah sesuai dan memenuhi untuk menjadi sebuah franchise, tetapi secara konsep formal belum memenuhi secara menyeleruh sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007. Pelaksanaan perjanjian Franchise Rocket Chicken pula memiliki beberapa hambatan seperti belum ada pengalaman franchisee dalam menyelenggarakan bisnisnya, sumber daya manusia, dalam hal ini adalah tenaga kerja dan trainer, dan belum adanya peraturan khusus semacam Perundang – undangan yang mengatur dan melegitimasi sistem bisnis franchise. Kata Kunci : Perjanjian Franchise, Pelaksanaan Perjanjian, Rocket Chicken

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 348 Laws, regulations & cases
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Ratnasasi Wijayanti
Date Deposited: 29 Sep 2015 02:07
Last Modified: 29 Sep 2015 02:07
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/3822

Actions (login required)

View Item View Item