KAJIAN YURIDIS TERHADAP KECURANGAN (FRAUDS) DALAM INDUSTRI ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA

UNSPECIFIED KAJIAN YURIDIS TERHADAP KECURANGAN (FRAUDS) DALAM INDUSTRI ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA. KAJIAN YURIDIS TERHADAP KECURANGAN (FRAUDS) DALAM INDUSTRI ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA. pp. 1-10. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
58119880352015G1_ST_LENGKAP KISI HUKUM 2015_KAJIAN YURIDIS TERHADAP KECURANGAN.pdf

Download (532kB) | Preview

Abstract

Seiring dengan perkembangann yang pesat bidang ekonomi di Indonesia, dapat memicu bagi pertumbuhan industri asuransi kesehatan. Pertumbuhan industri asuransi berdampak pada persaingan untuk memperebutkan pasar guna ekspansi atau memanjukan usaha serta permodalannya. Hal ini dikarena tanggung jawab yang besar bagi Penanggung dalam menanggung risiko yang dilimpahkan oleh para Tertanggung. Disisi lain terdapat perkembangan yang negatif dalam pengajuan klaim asuransi. Para Tertanggung semakin pintar dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam idustri asuransi yaitu sering terjadinya kecurangan (frauds). Dalam kancah asuransi dikenal dengan istilah ‘Kecurangan’, dapat diartikan sebagai suatu tindak pidana yang melanggar hukum terhadap perusahaan asuransi dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dari penutupan suatu risiko. Kecurangan dalam industri asuransi kesehatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan penipuan (Pasal 381 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHP) dan juga Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 (5)Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian joct. Pasal 263 KUHP.

Item Type: Article
Divisions: Journal Publication
Depositing User: mr Yohanes Budi Sarwo
Date Deposited: 14 May 2024 05:25
Last Modified: 14 May 2024 05:25
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/35474

Actions (login required)

View Item View Item