PEMULANGAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELARIKAN DIRI KE NEGARA LAIN (STUDI DI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI INDONESIA)

Wijaya, Markus (2022) PEMULANGAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELARIKAN DIRI KE NEGARA LAIN (STUDI DI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI INDONESIA). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text
21.C1.0130-Markus Wijaya-COVER_a.pdf

Download (355kB) | Preview
[img]
Preview
Text
21.C1.0130-Markus Wijaya-BAB I_a.pdf

Download (311kB) | Preview
[img] Text
21.C1.0130-Markus Wijaya-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (331kB)
[img]
Preview
Text
21.C1.0130-Markus Wijaya-BAB III_a.pdf

Download (316kB) | Preview
[img]
Preview
Text
21.C1.0130-Markus Wijaya-BAB IV_a.pdf

Download (225kB) | Preview
[img]
Preview
Text
21.C1.0130-Markus Wijaya-DAPUS_a.pdf

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text
21.C1.0130-Markus Wijaya-LAMP_a.pdf

Download (421kB) | Preview

Abstract

Penelitian dengan judul “PEMULANGAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELARIKAN DIRI KE NEGARA LAIN (STUDI DI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI INDONESIA)” bertujuan untuk mengetahui kesiapan hukum di Indonesia dalam mengatur cara pemulangan tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke negara lain; mengetahui pelaksanaan tugas KPK terkait pemulangan tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke negara lain dan mengetahui hambatan yang ditemui KPK dalam melaksanakan tugas pemulangan tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke negara lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitik. Data diperoleh menggunakan studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik KPK. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan, pertama, hukum di Indonesia telah secara memadai mengatur cara pemulangan tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke negara lain. Beberapa aturan yang telah ada yaitu: UNCAC yang diratifikasi UU No 7 Tahun 2006; UNTOC yang diratifikasi UU No 5 Tahun 2009; pengaturan Mutual Legal Assistance melalui UU No 1 Tahun 2006; Pengaturan Lembaga Ekstradisi melalui UU No 1 Tahun 1979; Pengaturan Pencegahan dalam Keimigrasian diatur dalam UU No 6 Tahun 2001; dan Pengaturan Kewenangan KPK dalam UU No Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2019. Kedua, upaya formal maupun informal dilakukan KPK dalam pelaksanaan tugas pemulangan tersangka tindak pidana korupsi. Upaya secara formal dilakukan dengan menerbitkan sprindik; pencekalan; menerbitkan DPO; membekukan harta kekayaan tersangka koruptor; mengajukan red notice; dan melalui MLA (Mutual Legal Assistence) dan ekstradisi. Upaya informal melalui diplomasi dengan memanfaatkan jaringan KPK (agensi-agensi), meminta kesediaan koruptor untuk sukarela kembali ke Indonesia serta memanfaatkan kedutaan-kedutaan untuk melacak buronan korupsi. Ketiga, hambatan KPK dalam melaksanakan tugas pemulangan tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke negara lain, antara lain: ketiadaan perjanjian ekstradisi; perbedaan sistem hukum; masalah kerahasiaan bank (bank secrecy); efektifitas kecepatan waktu bantuan MLA dan ekstradisi yang diharapkan; serta asas Non-Retroaktif. Saran penelitian yaitu sebagai langkah antisipatif, pelaku korupsi selayaknya dicekal KPK sejak berstatus sebagai tersangka. Perlu penelusuran dan penyitaan harta kekayaan serta pemblokiran rekening milik koruptor oleh KPK. Koordinasi antara KPK dan instansi lainnya perlu diperbaiki kembali dan juga harus diantisipasi kemungkinan kebocoran rencana pencekalan ke pihak pelaku

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 06 Dec 2022 02:15
Last Modified: 06 Dec 2022 02:15
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30280

Actions (login required)

View Item View Item