MEKANISME PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UU No. 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KUDUS)

Putro, Devy Antoro (2011) MEKANISME PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UU No. 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KUDUS). Other thesis, Prodi Ilmu hukum Unika Soegijapranata.

[img]
Preview
Text (COVER)
05.20.0032 Devyntoro Putro COVER.pdf

Download (72kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
05.20.0032 Devyntoro Putro BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (60kB)
[img] Text (BAB II)
05.20.0032 Devyntoro Putro BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (145kB)
[img] Text (BAB III)
05.20.0032 Devyntoro Putro BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (121kB)
[img] Text (BAB IV)
05.20.0032 Devyntoro Putro BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (35kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
05.20.0032 Devyntoro Putro DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (35kB) | Preview

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah adanya permasalahan dan kesulitan dalam pembagian harta bersama, sehingga diperlukan langkah-langkah yang memadai dari aparat pelaksana undang-undang, khususnya Hakim untuk mengisi kekosongan-kekosongan yang ada atau ketidaklengkapan yang ada dari hukum itu agar pembagian harta bersama dapat berjalan efektif dan tidak merugikan salah satu pihak. Metode yang dipakai dalam penelitian menggunakan metode kualitatif, yaitu suatu metode yang menekankan proses pemahaman peneliti atas perumusan masalah untuk mengkonstruksi sebuah gejala hukum yang kompleks dan holistik. Metode ini bertujuan untuk mengerti atau memahami gejala hukum yang akan diteliti dengan menekankan pada pemahaman permasalahan, khususnya mengenai gambaran yang menyeluruh mengenai pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974. Permasalahan akan dianalisis dengan menggunakan asas-asas hukum, peraturan perundangundangan, dan pendapat para ahli. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kudus dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pra sidang, tahap persidangan, dan tahap pasca sidang. Apabila didasarkan pada pengajuan gugatannya, dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu gugatan pembagian harta bersama yang diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai dan gugatan harta bersama yang diajukan secara terpisah dari gugatan cerai. Pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Kudus dalam menyelesaikan perkara pembagian harta bersama adalah berdasarkan pada pembuktian yaitu berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi dan bukti surat tentang kebenaran gugatan yang diajukan, hubungan hukum Penggugat dan Tergugat, benar tidaknya alasan Penggugat. Kendala-kendala yang muncul dalam mekanisme pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kudus antara lain adalah sulitnya pembuktian tentang barang atau harta yang disengketakan atau yang dianggap harta bersama, kurangnya alat bukti yang diajukan oleh para pihak sehingga hakim merasa kesulitan dalam memutuskan apakah harta yang dipersengketakan tersebut termasuk harta bersama atau bukan, dan dalam hal benda yang dipersengketakan telah beralih kepemilikannya atau berpindah tangan. Kata kunci : Perkawinan, Perceraian, Harta Bersama.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > Divorce
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Ratnasasi Wijayanti
Date Deposited: 17 Sep 2015 12:04
Last Modified: 11 Aug 2016 00:24
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/2989

Actions (login required)

View Item View Item