LEGALITAS PERKAWINAN KONG HU CU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Prabayadnya, Maria Berlian Wina (2008) LEGALITAS PERKAWINAN KONG HU CU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Other thesis, Prodi Ilmu hukum Unika Soegijapranata.

[img]
Preview
Text (COVER)
04.20.0003 Maria Berlian Wina P COVER.pdf

Download (80kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
04.20.0003 Maria Berlian Wina P BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (57kB)
[img] Text (BAB II Available Document Only in Soegijapranata Catholic University)
04.20.0003 Maria Berlian Wina P BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (91kB)
[img] Text (BAB III Available Document Only in Soegijapranata Catholic University)
04.20.0003 Maria Berlian Wina P BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (88kB)
[img] Text (BAB IV)
04.20.0003 Maria Berlian Wina P BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (35kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
04.20.0003 Maria Berlian Wina P DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (34kB) | Preview

Abstract

Perkawinan adalah suatu perbuatan yang mempunyai akibat-akibat hukum. Sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum ditentukan oleh undang-undang dan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Perkawinan Kong Hu Cu tidak dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena Kong Hu Cu tidak diakui sebagai agama, padahal menurut Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 1965 Kong Hu Cu merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia. Oleh karena itu, perkawinan penganut kepercayaan Kong Hu Cu hanya sah menurut kepercayaan mereka, tetapi tidak sah di mata hukum. Atas dasar itu, para penganut kepercayaan Kong Hu Cu menuntut supaya perkawinan yang dilakukan menurut kepercayaannya dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas hukum perkawinan Kong Hu Cu menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi legalitas perkawinan Kong Hu Cu tidak diakui. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Teknik sampling yang digunakan adalah non random purposive sampling. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa legalitas perkawinan Kong Hu Cu menurut undang-undang perkawinan dapat dilakukan dengan melakukan dua kali tatacara perkawinan yaitu perkawinan menurut kepercayaan Kong Hu Cu dan menurut agama yang berlaku di Indonesia. Ada juga yang melakukan perkawinan di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) dan pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dulu: Kantor Catatan Sipil). Faktor-faktor yang melatarbelakangi perkawinan Kong Hu Cu adalah beberapa faktor bertolakbelakang, dan pembinaannya tidak mengarah kepada pembentukan agama baru.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Ratnasasi Wijayanti
Date Deposited: 17 Sep 2015 12:40
Last Modified: 17 Sep 2015 12:40
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/2791

Actions (login required)

View Item View Item