IMPLEMENTASI PRINSIP NON-DISKRIMINASI DALAM WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO): STUDI KASUS WTO DS543, DS565, DAN DS587 ANTARA AMERIKA SERIKAT DENGAN CHINA

SUGIHARTO, CHRISTINE SETIAWATI (2021) IMPLEMENTASI PRINSIP NON-DISKRIMINASI DALAM WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO): STUDI KASUS WTO DS543, DS565, DAN DS587 ANTARA AMERIKA SERIKAT DENGAN CHINA. Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
17.C1.0018-CHRISTINE SETIAWATI SUGIHARTO-COVER_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
17.C1.0018-CHRISTINE SETIAWATI SUGIHARTO-BAB I_a.pdf

Download (345kB)
[img] Text
17.C1.0018-CHRISTINE SETIAWATI SUGIHARTO-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (748kB)
[img] Text
17.C1.0018-CHRISTINE SETIAWATI SUGIHARTO-BAB III_a.pdf

Download (552kB)
[img] Text
17.C1.0018-CHRISTINE SETIAWATI SUGIHARTO-BAB IV_a.pdf

Download (147kB)
[img] Text
17.C1.0018-CHRISTINE SETIAWATI SUGIHARTO-DAPUS_a.pdf

Download (389kB)
[img] Text
17.C1.0018-CHRISTINE SETIAWATI SUGIHARTO-LAMP_a.pdf

Download (145kB)

Abstract

Sejak tahun 2018, isu sengketa perdagangan internasional antara Amerika Serikat dengan China sangatlah hangat dan tak asing ditelinga masyarakat dunia. Sengketa dimulai dengan adanya inisiasi investigasi mandiri oleh United States Trade Representative (USTR) dan berujung pada penerapan bea masuk tambahan pada barang-barang impor dari China ke Amerika Serikat, hingga adanya tindakan pembalasan atau retaliatory dari China pada barang-barang impor Amerika Serikat. Berbagai langkah negosiasi telah dicoba dilakukan oleh kedua belah pihak namun tetap berakhir pada penyelesaian sengketa melalui WTO. Dalam skripsi ini, penulis berusaha menelaah, menganalisis, dan menjabarkan mengenai sengketa antara dua negara ekonomi terbesar di dunia ini berdasarkan pada prinsip fundamental dari WTO. Prinsip fundamental yang menjadi fokus utama adalah terkait prinsip non-diskriminasi dalam perdagangan internasional. Prinsip non-diskriminasi ini sejatinya terbagi menjadi dua hal yakni most-favoured-nation dan national treatment. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang menggunakan dasar utama aturan-aturan dalam GATT 1994 yang telah melalui penyesuaian dengan GATT 1947 dan juga panel report WTO pada DS543, penulis mendapati adanya pelanggaran prinsip non-diskriminasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat kepada China. Di lain sisi, Negara China sendiri tidak sepenuhnya mengikuti prosedur dalam melakukan pembalasan bea masuk pada barang impor Amerika Serikat. Sengketa dagang kedua negara ini terus menjadi sorotan dunia dari berbagai aspek. Tak hanya dari sisi ekonomi dan perdagangannya saja, sisi geopolitik kian kental melatarbelakangi sengketa dagang ini terjadi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > International Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 10 Jun 2021 02:03
Last Modified: 10 Jun 2021 02:03
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/25508

Actions (login required)

View Item View Item