KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DALAM KASUPENGANIAYAAN HAKIM (Studi Kasus Putusan No. 1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst)

Kurniawan, Choirul Dedy (2020) KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DALAM KASUPENGANIAYAAN HAKIM (Studi Kasus Putusan No. 1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst). Other thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
16.C1.0039_COVER.pdf

Download (623kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
16.C1.0039_BAB 1.pdf

Download (411kB) | Preview
[img] Text (BAB 2)
16.C1.0039_BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (760kB)
[img]
Preview
Text (BAB 3)
16.C1.0039_BAB 3.pdf

Download (806kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 4)
16.C1.0039_BAB 4.pdf

Download (261kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
16.C1.0039_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (493kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
16.C1.0039_LAMPIRAN.pdf

Download (365kB) | Preview

Abstract

Penelitian yang berjudul “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Dalam Kasus Penganiayaan Hakim (Studi Kasus Putusan No. 1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst)” ini bertujuan (1) Untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti pada Kasus Penganiayaan Hakim, dan (2) Untuk mengetahui prosedur penggunaan alat bukti pada Kasus Penganiayaan Hakim (Studi Kasus Putusan No. 1050/Pid.B/2019/PN. Jkt. Pst). Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dimana metode ini tidak bergantung pada jumlah atau banyaknya hasil yang diperoleh atas suatu perbuatan, namun menitikberatkan pada nilai mutu dan kualitas yang akan diperoleh. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh wawasan tentang topik tertentu. Teknik pencarian data yang digunakan dalam metode kualitatif adalah wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian alat bukti pada Kasus Penganiayaan Hakim (Studi Kasus Putusan No. 1050/Pid.B/2019/PN. Jkt. Pst) masing –masing merupakan alat bukti yang mengikat (kuat) bila digabungkan dengan alat bukti yang lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yaitu minimal pembuktian dan disertai keyakinan hakim yang bebas menggunakan minimal pembuktian sesuai KUHAP. Alat Bukti Keterangan Saksi sebagai alat bukti memiliki nilai kekuatan pembuktian yang bebas. Kekuatan alat bukti keterangan ahli tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan, dengan demikian nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli sama halnya dengan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan saksi. Keterangan terdakwa memiliki kekuatan pembuktian tidak sempurna meskipun terdakwa sudah mengakui kesalahannya. Selanjutnya mengenai prosedur penggunaan alat bukti dalam Kasus Penganiayaan Hakim (Studi Kasus Putusan No. 1050/Pid.B/2019/PN. Jkt. Pst), hal yang paling utama adalah bahwa keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa adalah didahului dengan sumpah sehingga keterangannya sah. Perihal pemanggilan saksi harus dipanggil satu persatu dan tidak memiliki hubungan darah. Kemudian untuk keterangan ahli, ahli memberikan keterangan yang sesuai dengan keahliannya. Untuk keterangan terdakwa dilakukan paling akhir dan prosedurnya sama dengan keterangan saksi. Dari hasil penelitian Penulis menyarankan agar Hakim selalu teliti dalam memilih alat bukti terkait kasus yang diputus. Selain itu Penulis menyarankan juga agar prosedur penggunaan alat bukti dapat disesuaikan dengan asas speedy trial. Dalam kasus-kasus yang pembuktiannya berat, Hakim diharapkan memperhatikan keterangan ahli dengan memperhatikan persesuaian keterangan saksi dengan saksi lain serta dengan alat bukti yang lain.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: ms F. Dewi Retnowati
Date Deposited: 05 May 2021 04:43
Last Modified: 05 May 2021 04:43
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/24744

Actions (login required)

View Item View Item