PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIANKREDIT KONSUMTIF DI PT BPR RESTU ARTHA MAKMUR SEMARANG

Kristi, Cyrenia Ine (2020) PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIANKREDIT KONSUMTIF DI PT BPR RESTU ARTHA MAKMUR SEMARANG. Other thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
16.C1.0018_COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB 1)
16.C1.0018_BAB 1.pdf

Download (679kB)
[img] Text (BAB 2)
16.C1.0018_BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (904kB)
[img] Text (BAB 3)
16.C1.0018_BAB 3.pdf

Download (870kB)
[img] Text (BAB 4)
16.C1.0018_BAB 4.pdf

Download (296kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
16.C1.0018_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (188kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
16.C1.0018_LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Dalam perkembangan perekonomian masyarakat, bank memiliki peran yang sangat penting karena mempunyai tujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dilaksanakanlah program-program salah satunya adalah kredit. Dalam pemberian kredit, selain harus dijalankan dengan itikad baik, seorang debitur yang telah memperoleh kredit dari bank adalah orang yang mendapatkan kepercayaan dari bank. Makna kepercayaan tersebut adalah pihak bank percaya bahwa debitur akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan. Kepercayaan tersebut bisa didapat apabila prinsip kehatihatian sudah dilaksanakan. Prinsip ini adalah kewajiban bank untuk berhati-hati dalam memilih calon nasabah yang mengajukan kredit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit, pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit konsumtif di PT BPR Restu Artha Makmur Semarang, dan hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit konsumtif di PT BPR Restu Artha Makmur Semarang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan analisa menggunakan teori, pendapat para ahli, dan narasumber melalui wawancara serta analisis perundang-undangan sebagai bahan penelitian penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit telah diatur dalam Pasal 2, Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (1) sampai (4), dan Pasal 29 UU Perbankan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar; Surat Edaran Bank Indonesia 14/26/DKBI; Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia No. 7/8/PBI/2005; Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001; Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan OJK No. 33/POJK.03/2018; dan Pasal 11 huruf e Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit konsumtif di PT BPR Restu Artha Makmur Semarang berpedoman dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh UU Perbankan, peraturan-peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK, dalam bentuk Pedoman Kebijakan Prosedur Perkreditan PT BPR Restu Artha Makmur (PKPB). Pedoman ini telah memenuhi ketentuan mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan bank, batas maksimum pemberian kredit, penilaian kualitas aset, sistem informasi debitur, prinsip mengenal nasabah, pengawasan dan pembinaan. Hambatan dalam pelaksanaan prinsip dalam perjanjian kredit konsumtif di PT BPR Restu Artha Makmur Semarang berasal dari tiga faktor, yaitu faktor yuridis, sosiologis, dan teknis.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: ms F. Dewi Retnowati
Date Deposited: 05 May 2021 04:42
Last Modified: 05 May 2021 04:42
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/24742

Actions (login required)

View Item View Item