PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Suhendarto, Bonaventura Pradana (2019) PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img] Text (COVER)
15.C1.0040 BONAVENTURA PRADANA SUHENDARTO (4.07)..pdf COVER.pdf

Download (700kB)
[img] Text (BAB I)
15.C1.0040 BONAVENTURA PRADANA SUHENDARTO (4.07)..pdf BAB I.pdf

Download (375kB)
[img] Text (BAB II)
15.C1.0040 BONAVENTURA PRADANA SUHENDARTO (4.07)..pdf BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (407kB)
[img] Text (BAB III)
15.C1.0040 BONAVENTURA PRADANA SUHENDARTO (4.07)..pdf BAB III.pdf

Download (496kB)
[img] Text (BAB IV)
15.C1.0040 BONAVENTURA PRADANA SUHENDARTO (4.07)..pdf BAB IV.pdf

Download (242kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
15.C1.0040 BONAVENTURA PRADANA SUHENDARTO (4.07)..pdf DAPUS.pdf

Download (352kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
15.C1.0040 BONAVENTURA PRADANA SUHENDARTO (4.07)..pdf LAMP.pdf

Download (1MB)

Abstract

Sejumlah pelanggaran berat HAM di Indonesia seperti tragedi 1965; penembakan misterius; peristiwa Talangsari Lampung; penghilangan orang paksa; dan sebagainya belum terselesaikan sampai saat ini, meskipun Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen hukum HAM internasional. Korban termasuk keluarga dan keturunannya mengalami penderitaan dan kerugian mulai dari kehilangan harta benda; pekerjaan; pendapatan dan potensi pendapatan; kesempatan pendidikan; kerusakan moral dan reputasi; cacat fisik dan mental; biaya pengobatan; dan sebagainya. Indonesia dianggap abai terhadap korban, terbukti dengan belum diberikannya hak-hak korban sebagaimana mestinya. Penyelenggaraan International People’s Tribunal for Indonesian 1965 Crimes Against Humanity, aksi “kamisan”, dan berbagai desakan korban lainnya terus dilakukan. Hukum internasional mengharuskan negara bertanggung jawab demi harkat martabat korban sebagai manusia. Atas dasar itu, korban beserta elemen masyarakat terus menuntut dengan berbagai cara pada negara untuk melaksanakan kewajibannya. Kajian ini akan mengulas tentang pemenuhan hak-hak korban agar memperoleh pemulihan yang efektif dan berkeadilan serta menganalisa penerapan hukum HAM Internasional di Indonesia dalam upaya pemenuhan hak korban pelanggaran berat HAM. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang mengumpulkan dan menganalisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas kebenaran (right to truth), hak atas keadilan (right to justice), hak atas reparasi (right to reparation) dan jaminan ketidak-berulangan (guarantees of non-repetition) merupakan bentuk hak-hak dalam kerangka keadilan transisi/ transitional justice yang harus diberikan pada korban. Hak-hak tersebut saling berkaitan, sehingga negara tidak dapat memenuhi hanya sebagian saja tetapi seluruhnya. Upaya nyata dilakukan oleh Indonesia dengan membentuk pengadilan HAM untuk menyelesaikan kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura. Indonesia juga berupaya membentuk sejumlah peraturan hukum yang mengakomodir pemenuhan hak-hak korban. Faktanya, Indonesia hanya mengakui dan mengatur sebagian hak saja. Peraturan hukum yang ada pun belum mendorong pelaksanaan yang efektif sehingga sulit diterapkan. Maka, perlu mengevaluasi dan mengkonsepkan kembali peraturan hukum yang ada agar hak korban diakui seluruhnya dan mudah diterapkan. Kata kunci : Hak-asasi-manusia, korban, pelanggaran berat, reparasi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 320 Political science > Human Right
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 22 Nov 2019 02:03
Last Modified: 17 Nov 2020 06:58
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/20306

Actions (login required)

View Item View Item