PELAPORAN PENGUNGKAPAN ASET SUKARELA FINAL WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2017

Kuncoro, Yovita Ivena (2018) PELAPORAN PENGUNGKAPAN ASET SUKARELA FINAL WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2017. Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text (COVER)
15.H1.0009 YOVITA IVENA KUNCORO (8.47)..pdf COVER.pdf

Download (393kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
15.H1.0009 YOVITA IVENA KUNCORO (8.47)..pdf BAB I.pdf

Download (210kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
15.H1.0009 YOVITA IVENA KUNCORO (8.47)..pdf BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (127kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
15.H1.0009 YOVITA IVENA KUNCORO (8.47)..pdf BAB III.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
15.H1.0009 YOVITA IVENA KUNCORO (8.47)..pdf BAB IV.pdf

Download (161kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
15.H1.0009 YOVITA IVENA KUNCORO (8.47)..pdf BAB V.pdf

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
15.H1.0009 YOVITA IVENA KUNCORO (8.47)..pdf DAPUS.pdf

Download (161kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
15.H1.0009 YOVITA IVENA KUNCORO (8.47)..pdf LAMP.pdf

Download (182kB) | Preview

Abstract

Pemerintah membuat kebijakan untuk mengatur perpajakan di Indonesia yaitu program Tax Amnesty dan Pengungkapan Aset Sukarela Final (PAS-Final). Rumusan masalah dalam penelitian ini membahas kepemilikan aset sebelum dan sesudah Tax Amnesty, saat mengikuti PAS-Final, dampak setelah PAS-Final. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak kewajiban perpajakan sebelum dan sesudah Tax Amnesty, PAS-Final, pasca PAS-Final. Penulis menggunakan data sekunder dalam pembahasannya serta dua metode penelitian yaitu metode deskriptif kualitatif dan metode deskriptif kuantitatif. Tuan Hidayat merupakan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai usaha bebas dan termasuk ke dalam kategori UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dengan dikenakan tarif sebesar 0,5% untuk perhitungan pajaknya. Pada saat Tax Amnesty berlangsung, Tuan Hidayat melaporkan aset berupa saham senilai Rp. 170.000.000,00 serta membayar uang tebusan sebesar Rp. 850.000,00. Setelah Tax Amnesty berakhir pada bulan Maret 2017, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yaitu PAS-Final. Tuan Hidayat mengikuti PAS-Final dengan melaporkan sejumlah aset yang tertinggal. Namun, ada aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp. 558.000.000,00 yang belum dilaporkan kedalam SPT maupun Tax Amnesty, oleh karena itu Tuan Hidayat perlu melakukan pembetulan pada SPT 2016. Dengan adanya program Direktorat Jenderal Pajak, sebaiknya Tuan Hidayat mengungkapkan hartanya dengan jujur agar terhindar dari sanksi yang besar. Kata Kunci: Tax Amnesty, PAS-Final, Pembetulan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Financial Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 09 Apr 2019 08:35
Last Modified: 25 Feb 2021 04:32
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/18615

Actions (login required)

View Item View Item