PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG MENGALAMI PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN

Wibowo, Benedictus Satryo (2018) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG MENGALAMI PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN. Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img] Text (COVER)
14.C1.0004 BENEDICTUS SATRYO WIBOWO (4.44)..pdf COVER.pdf

Download (987kB)
[img] Text (BAB I)
14.C1.0004 BENEDICTUS SATRYO WIBOWO (4.44)..pdf BAB I.pdf

Download (269kB)
[img] Text (BAB II)
14.C1.0004 BENEDICTUS SATRYO WIBOWO (4.44)..pdf BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (353kB)
[img] Text (BAB III)
14.C1.0004 BENEDICTUS SATRYO WIBOWO (4.44)..pdf BAB III.pdf

Download (248kB)
[img] Text (BAB IV)
14.C1.0004 BENEDICTUS SATRYO WIBOWO (4.44)..pdf BAB IV.pdf

Download (111kB)
[img] Text (CDAFTAR PUSTAKA)
14.C1.0004 BENEDICTUS SATRYO WIBOWO (4.44)..pdf DAPUS.pdf

Download (111kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
14.C1.0004 BENEDICTUS SATRYO WIBOWO (4.44)..pdf LAMP.pdf

Download (457kB)

Abstract

Penelitan dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Mengalami Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor 297/Pdt.G/2014/PN.Smg)” ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan keadaan, mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak yang mengalami penyalahgunaan keadaan dan mengetahui tolok ukur perbuatan yang termasuk dalam penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Cara pengumpulan data primer adalah dengan menggunakan wawancara dan cara mengumpulkan data sekunder adalah dengan mempelajari dokumen kasus Putusan Nomor: 297/Pdt.G/2014/PN.Smg. dan literratur serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk penyalahgunaan keadaan secara umum ada 2 macam, yaitu isi perjanjian yang sangat merugikan satu pihak dan penyalahgunaan kesempatan oleh pihak lainnya pada saat terjadinya perjanjian. Dari 2 hal tersebut muncul 2 macam perbuatan yaitu penyalahgunaan keunggulan ekonomis dan penyalahgunaan keunggulan psikologis. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak yang mengalami penyalahgunaan keadaan adalah pembatalan perjanjian baik untuk seluruh maupun sebagian isi perjanjian, dimana hal ini haruslah dimintakan pembatalannya kepada hakim. Serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait penyalahgunaan keadaan adalah “berteori yang baik, berpraktek juga yang baik” dalam artian sudah ada yurisprudensi yang ada tentang penyalahgunaan keadaan agar menghindari disparitas putusan hakim dan menjadikan putusan pengadilan konsisten serta menimbulkan kepastian hukum. Saran dari penulis yaitu perlu diaturnya doktrin penyalahgunaan keadaan di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, agar ada kepastian hukum yang jelas mengenai penyalahgunaan keadaan. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 09 Apr 2019 07:39
Last Modified: 09 Apr 2019 07:39
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/18525

Actions (login required)

View Item View Item