TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA (KROONGETUIGE) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Virya, Prince Eve Putera (2018) TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA (KROONGETUIGE) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img] Text (COVER)
14.C1.0001 PRINCE EVE PUTERA VIRYA (4.22)..pdf COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
14.C1.0001 PRINCE EVE PUTERA VIRYA (4.22)..pdf BAB I.pdf

Download (485kB)
[img] Text (BAB II)
14.C1.0001 PRINCE EVE PUTERA VIRYA (4.22)..pdf BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (618kB)
[img] Text (BAB III)
14.C1.0001 PRINCE EVE PUTERA VIRYA (4.22)..pdf BAB III.pdf

Download (445kB)
[img] Text (BAB IV)
14.C1.0001 PRINCE EVE PUTERA VIRYA (4.22)..pdf BAB IV.pdf

Download (244kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.C1.0001 PRINCE EVE PUTERA VIRYA (4.22)..pdf DAPUS.pdf

Download (342kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
14.C1.0001 PRINCE EVE PUTERA VIRYA (4.22)..pdf LAMP.pdf

Download (2MB)

Abstract

Saksi mahkota merupakan orang yang bersama sama melakukan suatu tindak pidana bersama seorang terdakwa lainnya, hal ini berdasar pada Pasal 168 KUHAP, Surat Edaran Kejaksaan Agung maupun Putusan Makhamah Agung. Namun Hingga saat ini masi banyak masyarakat kurang memahami apa arti dari saksi mahkota serta dasar hukum serta dasar pertimbangan apa yang melandasi saksi mahkota tersebut digunakan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bahwa apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum apa yang digunakannya saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana serta kedudukan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Dari hasil penelitian tersebut dapat diketahuidasar pertimbangan hukum yang digunakannya saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana ialah setiap masing masing elemen seperti Hakim memeliki aturan atau pedoman dalam membolehkan penggunaan saksi mahkota, serta Jaksa memiliki pedoman atau dasar yang diperbolehkan atau mengajukan saksi mahkota dengan berpedoman pada KUHAP serta Surat Edaran Kejaksaan Agung dan penyidik kepolisian memiliki pedoman dalam penggunaan saksi mahkota atau saksi yang sama sama melakukan tindak pidana tersebut. Serta kedudukan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana tersebut sah diajukan sebagai alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum dengan bantuan Kepolisian untuk mengajukan saksi mahkota apabila dalam kasus tersebut alat bukti kurang kuat sehingga diajukan saksi mahkota. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam penggunaan saksi mahkota ialah KUHAP namun, dalam penggunaan saksi mahkota jaksa memiliki panduan tersendiri dalam pengajuan atau SOP yaitu dengan berdasar atau berpedoman pada Surat Edaran Kejaksaan Agung. Kemudiankedudukan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana dari berbagai narsumber saat peneliti melakukan penelitan, Keberadaan saksi mahkota juga dibenarkan menurut hukum dan boleh diajukan JPU dan Penyidik dalam kasus pidana apabila alat buktinya kurang hingga dalam hal pembuktian kurang. Kata kunci : Tinjauan Yuridis , Kedudukan Saksi , Saksi Mahkota, Alat Bukti, Sistem Peradilan Pidana

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 09 Apr 2019 07:38
Last Modified: 09 Apr 2019 07:38
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/18524

Actions (login required)

View Item View Item