KEKUATAN PEMBUKTIAN REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK (studi perbandingan hukum terhadap UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No. 8 thaun 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Permenkes No. 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis)

SAMANDARI, NABIL ATTA (2012) KEKUATAN PEMBUKTIAN REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK (studi perbandingan hukum terhadap UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No. 8 thaun 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Permenkes No. 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis). Masters thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
10.93.0090 Nabil Atta Samandari Cover.pdf

Download (830kB)
[img] Text (BAB 1)
10.93.0090 Nabil Atta Samandari BAB 1.pdf

Download (932kB)
[img] Text (BAB 2 (available document only in library of Soegijapranata Catholic University))
10.93.0090 Nabil Atta Samandari BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB 3 (available document only in library of Soegijapranata Catholic University))
10.93.0090 Nabil Atta Samandari BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text (BAB 4)
10.93.0090 Nabil Atta Samandari BAB 4.pdf

Download (2MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
10.93.0090 Nabil Atta Samandari Daftar Pustaka.pdf

Download (210kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
10.93.0090 Nabil Atta Samandari Lampiran.pdf

Download (774kB)

Abstract

Rekam medis adalah berkas berisi catatan tentang pasien yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan dan diisi oleh tenaga kesehatan, berdasarkan kronologis waktu. Terdapat dua jenis rekam medis yaitu rekam medis konvenssional dan rekam medis elektronik. Rekam medis secara umum telah diatur dalam Permenkes No. 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis. Salah satu manfaat dari rekam medis yang telah disebutkan dalam Permenkes tersebut adalah sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum. Timbul pertanyaan apakah ada perbedaan kekuatan pembuktian di antara kedua rekam medis ini? apakah penyebab perbedaan tersebut? Perbedaan keuatan pembuktian di antara keduanya adalah tidak dipenuhinya syarat rekam medis elektronik sebagai alat bukti tertulis/surat, sesuai dengan Kitab Undang-Undang HUkum Perdata buku 4 tentang pembuktian dan daluwarsa.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Informed Consent
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 05 Mar 2019 08:18
Last Modified: 05 Mar 2019 08:18
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/18233

Actions (login required)

View Item View Item