PEMBERIAN KEWENANGAN TAMBAHAN KEPADA DOKTER GIGI DALAM RANGKA PEMERATAAN PELAYANAN KESEHATAN (Kajian terhadap peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran)

SITUMORANG, NELSON (2012) PEMBERIAN KEWENANGAN TAMBAHAN KEPADA DOKTER GIGI DALAM RANGKA PEMERATAAN PELAYANAN KESEHATAN (Kajian terhadap peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran). Masters thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
10.93.0073 Nelson Situmorang COVER.pdf

Download (572kB)
[img] Text (BAB 1)
10.93.0073 Nelson Situmorang BAB 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB 2 (available document only in library of Soegijapranata Catholic University))
10.93.0073 Nelson Situmorang BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB 4)
10.93.0073 Nelson Situmorang BAB 4.pdf

Download (155kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
10.93.0073 Nelson Situmorang DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (289kB)

Abstract

Penumpukan secara berlebihan dokter gigi spesialis di kota-kota besar berbanding terbalik dengan kebutuhan di daerah. Upaya penanggulangan persoalan ini telah memunculkan gagasan pemberian kewenangan tambahan kepada dokter gigi. Untuk itu perlu diadakan penelitian tentang "Pemberian Kewenangan Tambahan Kepada Dokter Gigi Dalam Rangka Pemerataan Pelayanan Kesehatan: Kajian Terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20521Menkes/Per1Xl2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran". Kajian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Kualifikasi penelitian adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan ketidak had iran dokter gigi spesialis sebagai pihak yang berkompeten dalam penanganan tindakan kedokteran gigi tertentu, telah menjadikan konsep pemberian kewenangan tambahan kepada dokter gigi menjadi urgen dan relevan. Urgensi dan relevansi pemberian kewenangan tambahan kepada dokter gigi berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah tentang pemerataan pelayanan kesehatan. Pad a intinya ketentuan hukum yang mengatur tentang kewenangan tambahan kepada dokter gigi umum dalam melakukan tindakan dokter gigi spesialis didasarkan pad a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20521Menkes/PerlXl2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Namun demikian dalam pelaksanaannya masih diperlukan dukungan berupa ketentuan teknis, untuk memberikan jaminan hukum bagi dokter gigi yang bersangkutan. Kata Kunci: Kewenangan Tambahan, Do

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 349 Law of specific jurisdictions & areas
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 05 Mar 2019 04:39
Last Modified: 05 Mar 2019 04:39
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/18212

Actions (login required)

View Item View Item