PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KREDIT BERMASALAH DI BANK SHINHAN CABANG SEMARANG

Natalie, Tee, Dessy (2018) PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KREDIT BERMASALAH DI BANK SHINHAN CABANG SEMARANG. Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
14.C1.0020 TEE DESSY NATALIE (3.55)..COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
14.C1.0020 TEE DESSY NATALIE (3.55)..BAB I.pdf

Download (488kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
14.C1.0020 TEE DESSY NATALIE (3.55)..BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (526kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
14.C1.0020 TEE DESSY NATALIE (3.55)..BAB III.pdf

Download (549kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
14.C1.0020 TEE DESSY NATALIE (3.55)..BAB IV.pdf

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.C1.0020 TEE DESSY NATALIE (3.55)..DAPUS.pdf

Download (213kB) | Preview

Abstract

Bank dalam memberikan kredit harus memiliki keyakinan terhadap itikad baik dan kemampuan calon debitur memenuhi kewajiban dalam bentuk pengembalian utangnya baik pokok maupun bunga. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka dapat menyebabkan timbulnya kredit bermasalah yang merugikan bank. Pencegahan kredit bermasalah dilakukan dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian secara maksimal sesuai kebijakan masing-masing bank. Bank Shinhan cabang Semarang adalah salah satu bank yang mengalami beberapa kasus kredit bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagai upaya pencegahan kredit bermasalah di Bank Shinhan cabang Semarang dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi Bank dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analitis. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Bank Shinhan cabang Semarang dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai upaya mencegah kredit bermasalah mendasarkan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan menggunakan Analisis 5C Kredit untuk mengetahui watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha kepada calon debiturnya, tetapi pelaksanaannya belum maksimal sehingga masih terjadi kredit bermasalah. Hambatan-hambatan yang dialami dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hambatan internal dimana bank terlalu mudah percaya pada informasi-informasi yang diberikan debitur dan hambatan ekternal dimana debitur tidak jujur dalam pemberian informasi saat penilaian; debitur melakukan side streaming atau menggunakan kredit tidak sesuai dengan tujuan semula; serta belum adanya aturan pelaksanaan yang mengatur tentang prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit. Penulis memberikan saran bagi bank sebelum memberikan kredit untuk meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian guna mengetahui watak atau karakter calon debitur, serta melakukan pelatihan dan pembinaan kepada semua karyawan guna meningkatkan profesionalitas dalam bekerja. Kata Kunci: Prinsip Kehati-hatian, Kredit Bermasalah, Bank Shinhan cabang Semarang

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Financial Economics > Credit
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 12 Dec 2018 07:00
Last Modified: 10 Mar 2021 05:24
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/17579

Actions (login required)

View Item View Item