EVALUASI KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK BADAN YANG BARU BERDIRI STUDI PADA CV. CDAT

Tumanan, Cicilia Deajeng Ayu (2018) EVALUASI KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK BADAN YANG BARU BERDIRI STUDI PADA CV. CDAT. Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
15.H1.0047 Cicilia Deajeng Ayu Tumanan..COVER.pdf

Download (399kB)
[img] Text (BAB I)
15.H1.0047 Cicilia Deajeng Ayu Tumanan..BAB I.pdf

Download (157kB)
[img] Text (BAB II)
15.H1.0047 Cicilia Deajeng Ayu Tumanan..BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (136kB)
[img] Text (BAB III)
15.H1.0047 Cicilia Deajeng Ayu Tumanan..BAB III.pdf

Download (171kB)
[img] Text (BAB IV)
15.H1.0047 Cicilia Deajeng Ayu Tumanan..BAB IV.pdf

Download (309kB)
[img] Text (BAB V)
15.H1.0047 Cicilia Deajeng Ayu Tumanan..BAB V.pdf

Download (110kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
15.H1.0047 Cicilia Deajeng Ayu Tumanan..DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (137kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
15.H1.0047 Cicilia Deajeng Ayu Tumanan..LAMPIRAN.pdf

Download (345kB)

Abstract

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang pada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan kewajiban perpajakan CV. CDAT awal tahun berjalan dan tahun pajak berikutnya, serta menjelaskan konsekuensi atas kesalahan pembayaran PPh. Peneliti menggunakan data sekunder serta metode analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif dalam pembahasannya. CV. CDAT adalah wajib pajak badan yang bergerak dalam usaha dagang pakaian, mulai berjalan kegiatan operasionalnya pada Mei 2016, maka CV. CDAT setiap bulannya menyetor PPh Pasal 25 sebesar Rp 1.824.135. Pada laba rugi tahun 2016 terlihat bahwa total penjualan adalah masih kurang dari Rp 4.800.000.000,- sehingga pada tahun 2017 seharusnya CV. CDAT menyetor PPh final 1%. Tetapi kenyataannya CV. CDAT sudah terlanjur setor PPh Pasal 25 dari bulan Mei 2016 sampai dengan Maret 2017. Konsekuensi CV. CDAT akibat kesalahan pembayaran pajak dari PPh Pasal 25 seharusnya PPh Final 1% adalah CV. CDAT harus melakukan pemindahbukuan. Selain itu membayar pajak PPh Final yang kurang dibayar dan sanksi administrasi berupa bunganya. Saran bagi Wajib Pajak harus mengetahui bagaimana kewajiban perpajakan pada awal tahun berjalan serta perhitungannya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Financial Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 05 Jul 2018 07:25
Last Modified: 05 Jul 2018 07:25
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/16417

Actions (login required)

View Item View Item