KEADILAN HUKUM BAGI PEREMPUAN: KETEGANGAN ANTARA ASAS PERLAKUAN SETARA DAN ASAS PERLAKUAN ISTIMEWA DI PENGADILAN (STUDI TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017)

ASTUTI, RAHARDIANTI KUSUMO (2018) KEADILAN HUKUM BAGI PEREMPUAN: KETEGANGAN ANTARA ASAS PERLAKUAN SETARA DAN ASAS PERLAKUAN ISTIMEWA DI PENGADILAN (STUDI TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017). Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).COVER.pdf

Download (350kB)
[img] Text (BAB I)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).BAB I.pdf

Download (272kB)
[img] Text (BAB II)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB)
[img] Text (BAB III)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).BAB III.pdf

Download (258kB)
[img] Text (BAB IV)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).BAB IV.pdf

Download (108kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (169kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).LAMPIRAN.pdf

Download (166kB)

Abstract

Beberapa ketentuan hukum di Indonesia masih terdapat subordinasi terhadap perempuan. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Perma No. 3 Tahun 2017 memberi pedoman mengenai cara hakim bersikap dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini meneliti tentang bagaimana Perma No. 3 Tahun 2017 mewujudkan persamaan di depan hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan gender bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, untuk mengetahui hubungan antara kesetaraan di depan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, dan netralitas pengadilan, untuk mengetahui hubungan antara perlakuan istimewa terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, kepastian hukum, dan persamaan di depan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Apabila kita pahami pasal-pasal yang ada dalam Perma No. 3 Tahun 2017, maka terlihat bahwa Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 pada hakikatnya mengatur agar hakim memenuhi asas kesetaraan gender yaitu menyamakan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam hukum. Namun, di Pasal 4 Perma No. 3 Tahun 2017 mengatur bahwa dalam rangka memenuhi asas kesetaraan gender tersebut hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan bahwa perempuan adalah makhluk yang tidak setara, tidak berdaya, dan mendapat diskriminasi ketika beracara di pengadilan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > Women
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 21 Jun 2018 05:18
Last Modified: 08 Jan 2021 06:44
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/16339

Actions (login required)

View Item View Item