KEIKUTSERTAAN TAX AMNESTY DAN KONSEKUENSINYA PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

MAULANA, YOGI (2017) KEIKUTSERTAAN TAX AMNESTY DAN KONSEKUENSINYA PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI. Diploma thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
14.H1.0024 Yogi Maulana - COVER.pdf

Download (459kB)
[img] Text (BAB I)
14.H1.0024 Yogi Maulana - BAB I.pdf

Download (144kB)
[img] Text (BAB II)
14.H1.0024 Yogi Maulana - BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)
[img] Text (BAB III)
14.H1.0024 Yogi Maulana - BAB III.pdf

Download (42kB)
[img] Text (BAB IV)
14.H1.0024 Yogi Maulana - BAB IV.pdf

Download (487kB)
[img] Text (BAB V)
14.H1.0024 Yogi Maulana - BAB V.pdf

Download (32kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.H1.0024 Yogi Maulana - DAPUS.pdf

Download (292kB)

Abstract

Tahun 2016 pemerintah telah melakukan terobosan kebijakan guna meningkatkan penerimaan negara dan memicu pertumbuhan ekonomi yaitu dengan mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keikutsertaan tax amnesty dan konsekuensi setelah mengikuti tax amnesty. Peneliti menggunakan data sekunder serta metode analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif dalam pembahasannya. Tuan daniel merupakan salah satu klien KKP Drs.Supriyanto yang berprofesi sebagai dokter. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan selama ini tuan daniel tidak melaporkan semua harta yang dimiliknya dalam SPT tahunan sehingga memanfaatkan program tax amnesty dan harus membayar uang tebusan. Tuan daniel mengikuti tax amnesty pada periode yang ketiga sehingga tarifnya adalah 5%, tarif tersebut dikalikan dengan harta bersih sebesar Rp 1.516.650.000 sehingga uang tebusan yang harus dibayar Tuan Daniel adalah sebesar Rp 75.832.500. Konsekuensi Tuan Daniel setelah mengikuti tax amnesty wajib menyampaikan laporan penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI serta tidak dibolehkan mengalihkan harta tambahan tersebut keluar wilayah Indonesia paling singkat tiga tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Laporan penempatan harta tambahan dilaporkan selama tiga kali, yang pertama saat berakhirnya batas waktu menyampaikan SPT tahun 2017, kedua tahun 2018 dan ketiga tahun 2019. Saran bagi WP harus melaporkan SPT secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 343 Military, defense, public property, tax, trade & industrial law
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 21 Jun 2018 06:48
Last Modified: 27 Apr 2022 05:15
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/16286

Actions (login required)

View Item View Item