PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA BIDAN PEMBIMBING KLINIK DAN MAHASISWA PRAKTIK KLINIK KEBIDANAN TERHADAP RISIKO TINDAKAN KEBIDANAN DI RUMAH SAKIT

Panggabean, Hetty W.A. (2017) PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA BIDAN PEMBIMBING KLINIK DAN MAHASISWA PRAKTIK KLINIK KEBIDANAN TERHADAP RISIKO TINDAKAN KEBIDANAN DI RUMAH SAKIT. Masters thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
14.C2.0045 Hetty WA Panggabean COVER.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
14.C2.0045 Hetty WA Panggabean BAB I.pdf

Download (303kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
14.C2.0045 Hetty WA Panggabean BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (347kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
14.C2.0045 Hetty WA Panggabean BAB III.pdf

Download (362kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
14.C2.0045 Hetty WA Panggabean BAB IV.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.C2.0045 Hetty WA Panggabean DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
14.C2.0045 Hetty WA Panggabean LAMPIRAN.pdf

Download (180kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bidan pembimbing klinik dan mahasiswa praktik klinik kebidanan dalam hal terjadinya risiko tindakan kebidanan oleh mahasiswa PKK di rumah sakit Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan observasi. Lokasi penelitian adalah Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Rumah Sakit Umum Daerah Porsea Kabupaten Toba Samosir dan Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. Subjek dalam penelitian ini adalah bidan yang bekerja di tiap ruang/bangsal tempat mahasiswa melakukan PKK dan mahasiswa PKK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terlaksananya kewajiban bidan pembimbing klinik, mahasiswa PKK dalam memberikan tindakan askeb kurang jelas batas kewenangannya. Bidan memperoleh perlindungan hukum apabila memenuhi syarat kualitatif dan syarat administratif. Syarat kualitatif, yaitu pendidikan minimal D-III Kebidanan, lama bekerja minimal tiga tahun dan pernah mengikuti pelatihan bidan pembimbing klinik. Syarat administratif, yaitu apabila bidan memperoleh surat penugasan dari direktur rumah sakit. Mahasiswa PKK memperoleh perlindungan hukum apabila melakukan pemberian tindakan askeb sesuai dengan teori.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 02 Nov 2017 02:40
Last Modified: 17 May 2022 06:42
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/15025

Actions (login required)

View Item View Item