KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN NERACARA DAN LABA RUGI CV IRSA TAHUN 2003 SESUAI UU PERPAJAKAN

HENRAWAN, PETRUS BAYU (2004) KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN NERACARA DAN LABA RUGI CV IRSA TAHUN 2003 SESUAI UU PERPAJAKAN. Other thesis, Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Soegijapranata.

[img]
Preview
Text (COVER)
96.60.0313 Petrus Wahyu Hendrawan COVER.pdf

Download (133kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
96.60.0313 Petrus Wahyu Hendrawan BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (77kB)
[img] Text (BAB II)
96.60.0313 Petrus Wahyu Hendrawan BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (149kB)
[img] Text (BAB III)
96.60.0313 Petrus Wahyu Hendrawan BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (98kB)
[img] Text (BAB IV)
96.60.0313 Petrus Wahyu Hendrawan BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (65kB)
[img] Text (BAB V)
96.60.0313 Petrus Wahyu Hendrawan BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (103kB)

Abstract

Pajak sebagai salah satu penerimaan negara yang cukup penting. Oleh karena itu dalam usaha memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak maka pemerintah terus menerus meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Dalam meningkatkan penerimaan pajak selalu berusaha melakukan penyempurnaanpenyempurnaan dalam sistem perpajakan. Berdasarkan UU RI No. 9 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan Pasal 28 ayat 1 menyebutkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia menyelenggarakan pembukuan yang selanjutnya dijelaskan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau lazim dipakai di Indonesia, seperti SAK, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Berbeda dengan ketentuan akuntansi komersial yang menitik beratkan pada penyediaan informasi keuangan untuk pihak-pihak tertentu seperti manajemen dan pemegang saham, dalam pembukuan menurut perpajakan lebih menitikberatkan pada penyajian laporan keuangan dan informasi kepada administrasi perpajakan. Secara prinsip antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan menurut ketentuan perpajakan tidaklah jauh berbeda, tetapi karena dipengaruhi oleh fungsi perpajakan yang menyebabkan adanya perbedaan dalam menghitung penghasilan bersih setelah pajak terdapat perbedaan pengakuan biaya dan penggunaan metode dalam melaksanakan penyusutan aktiva. Secara prinsip perbedaan tersebut adalah : 1. Perbedaan temporer/beda waktu Perbedaan pengakuan penghasilan, biaya dan beban-beban tertentu antara ketentuan SAK yang diterima secara umum dengan ketentuan perpajakan seperti perbedaan metode penyusutan dimana dalam akuntansi komersial dapat menggunakan beberapa metode penyusutan. Sedangkan dalam perpajakan metode penyusutan hanya boleh garis lurus dan saldo menurun ganda. 2. Perbedaan Permanen Perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya yang secara komersial merupakan biaya sedangkan untuk tujuan perpajakan secara tetap bukan merupakan penghasilan dan biaya seperti sumbangan pemberian makan siang, beras, gula, kendaraan, tetapi kalau pemberian tersebut dalam bentuk tunjangan maka hal tersebut merupakan pengurangan yang diperkenankan. Biaya langsung untuk memperoleh penghasilan bukan objek pajak tidak dikurangkan. Karena adanya perbedaan kebijakan akuntansi komersial dengan ketentuan perpajakan, maka terdapat 2 istilah untuk laporan keuangan yang dihasilkan sehubungan dengan penghitungan penghasilan besih kena pajak yaitu laporan keuangan fiskal yang dalam penyusunan laporan keuangan tersebut didasarkan pada ketentuanketentuan perpajakan. Berdasarkan 2 kebijakan tersebut maka pada setiap ahkir tahun terhadap laporan keuangan komersial akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian menurut ketentuan perpajakan sehingga tersaji laporan keuangan yang memenuhi ketentuan perpajakan vi dalam penghitungan laba bersih kena pajak yang akan digunakan sebagai dasar dalam penetapan pajak terutang. Ketika Perusahaan, dalam hal ini CV IRSA, dihadapkan kepada salah satu kewajiban perpajakan melalui laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan maka seharusnya segera dilakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial ke laporan keuangan fiskal. Rekonsiliasi penyesuaian fiskal dilaksanakan karena adanya perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan Standar Akuntansi Keuangan. Untuk tujuan penghitungan penghasilan kena pajak, maka dari laporan keuangan komersial CV IRSA tersebut disusun penyesuaian-penyesuaian berdasarkan pada ketentuan perpajakan. Setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal oleh peneliti pada laporan keuangan komersial CV IRSA, ternyata perusahaan masih harus menambah cadangan PPh Badan ( PPh 29 ) sebesar : Rp 12.699.870,- , dengan kata lain perusahaan hanya mencadangkan PPh 25 sebesar : Rp 16.006.850,- dari yang seharusnya disetorkan ke kas negara sebesar : Rp 28.706.720,- Hal tersebut menurut pengamatan peneliti bisa disebabkan oleh : a. Kekurang pahaman petugas bagian keuangan terhadap ketentuan-ketentuan UU Perpajakan yang berlaku b. Kurangnya sosialisasi pemberlakuan UU Perpajakan pada para Wajib Pajak oleh Dinas Penyuluhan Pajak c. Perusahaan mencoba melakukan tax avoidance dengan tidak memberlakukan UU Perpajakan yang seharusnya telah diterapkan pada pembukuan / keuangan perusahaan. Berdasarkan penghitungan diatas, peneliti dapat memberikan saran, antara lain : 1. Hendaknya CV IRSA selalu mengikuti perkembangan dari peraturan perpajakan yang senantiasa selalu berubah dan diperbaharui, sehingga CV IRSA selalu dapat menyajikan laporan perpajakan yang sesuai. 2. Agar terhindar dari hal-hal yang tidak menguntungkan bagi CV IRSA, perlu pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan dan peraturan perundangundangan perpajakan secara berkesinambungan. 3. Sebaiknya CV IRSA memperketat pengeluaran-pengeluaran misalnya pengeluaran untuk perjalanan dinas sehingga uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi 4. CV IRSA harus senantiasa memperhatikan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku dalam menyusun laporan keuangan yang akan disertakan dalam penyampian SPT ( Surat Pemberitahuan Tahunan ) 5. CV IRSA sebaiknya memperkerjakan orang-orang yang memahami ketentuan perpajakan sehingga tidak membuat kesalahan yang mengakibatkan jumlah pajak yang terhutang menjadi lebih besar maupun lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya. 6. Diharapkan CV IRSA akan tetap mempertahankan kedisplinan dalam mebayar pajak sehingga akan menguntungkan semua pihak yang berkepentingan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 600 Technology (Applied sciences) > 650 Management > 657 Accounting > Financial reports
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Accounting
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 26 Apr 2017 08:05
Last Modified: 26 Apr 2017 08:05
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/13803

Actions (login required)

View Item View Item