PEMBETULAN SPT TAHUNAN PADA TAHUN 2013 DALAM RANGKA MEMANFAATKAN REINVENTING POLICY

Karlena, Ekklesia Gita (2016) PEMBETULAN SPT TAHUNAN PADA TAHUN 2013 DALAM RANGKA MEMANFAATKAN REINVENTING POLICY. Diploma thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text
13.31.0024 Ekklesia Gita Karlena COVER.pdf

Download (295kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0024 Ekklesia Gita Karlena BAB I.pdf

Download (194kB) | Preview
[img] Text
13.31.0024 Ekklesia Gita Karlena BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)
[img]
Preview
Text
13.31.0024 Ekklesia Gita Karlena BAB III.pdf

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0024 Ekklesia Gita Karlena BAB IV.pdf

Download (169kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0024 Ekklesia Gita Karlena BAB V.pdf

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0024 Ekklesia Gita Karlena DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0024 Ekklesia Gita Karlena LAMPIRAN.pdf

Download (116kB) | Preview

Abstract

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.03/2015 memberi kesempatan seluas-luasnya kepada wajib pajak untuk mengakui kesalahan dalam pelaporan SPT dengan tidak dikenakan denda administrasi. Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Bapak Joewono, mengetahui bagaimana pembetulan SPT Tahunan dilakukan serta mengetahui dampak jika tidak melakukan pembetulan. Jenis data yang digunakan dalam penilitian ini adalah data sekunder dan data primer yang diperoleh dari KAP Pho Seng Ka berupa company profile, SPT Tahunan, laporan keuangan, dan dokumen pemindahbukuan. Bapak Joewono merupakan pengusaha butiqe yang melaporkan SPT masa Januari hingga masa Juni tahun 2013 dengan menggunakan norma penghasilan neto sebesar 25%. Masa Juli hingga masa Desember tahun 2013 menggunakan PP Nomor 46 sebesar 1% dari omzet. SPT Pembetulan masa Januari hingga Juni tahun 2013 menggunakan norma sebesar 30%. Untuk masa Juli hingga Desember 2013 menggunakan ketentuan sesuai PP Nomor 46. Namun masa September hingga masa Desember tahun 2013 terjadi selisih karena tidak dikurangkan dengan PPh yang sudah dibayarkan, maka selisih tersebut dipindahbukukan pada bulan Desember tahun 2015 sebesar Rp. 463.300,00. Pembetulan tersebut seharusnya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Namun dikarenakan adanya Reinventing Policy maka kemudian tidak membayarkan denda. Kata kunci: Reinventing Policy, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics
300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Ignatius Eko Budi Setiono
Date Deposited: 30 Mar 2017 07:51
Last Modified: 18 Oct 2022 02:11
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/13419

Actions (login required)

View Item View Item