PELAPORAN SPT TAHUN 2011-2014 DALAM RANGKA PEMANFAATAN KEBIJAKAN REINVENTING

RINI, ENDANG SETIO (2016) PELAPORAN SPT TAHUN 2011-2014 DALAM RANGKA PEMANFAATAN KEBIJAKAN REINVENTING. Diploma thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text
13.31.0017 Endang Setio Rini COVER.pdf

Download (402kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0017 Endang Setio Rini BAB I.pdf

Download (171kB) | Preview
[img] Text
13.31.0017 Endang Setio Rini BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (211kB)
[img]
Preview
Text
13.31.0017 Endang Setio Rini BAB III.pdf

Download (130kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0017 Endang Setio Rini BAB IV.pdf

Download (342kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0017 Endang Setio Rini BAB V.pdf

Download (121kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0017 Endang Setio Rini DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (121kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13.31.0017 Endang Setio Rini LAMPIRAN.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Tahun 2015 telah di tetapkan sebagai Tahun Pembinaan wajib pajak, dengan adanya kebijakan ini maka wajib pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan akan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan atas kemauannya sendiri atau sebelum pemeriksaan maka sanksi administrasi tersebut berupa denda 2% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, sedangkan apabila pembetulan dilakukan setelah pemeriksaan namun belum ada tindakan penyidikan akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 150%per bulan dari jumlah pajak kurang dibayar. Penelitian ini bertujuan bagaimana Bapak Agung melaporkan pajaknya bagaimana kemudian ia melakukan pembetulan SPT. Peneliti menggunakan data sekunder dan menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif untuk menganalisis penghitungan dan pelaporan PPh Orang Pribadi sebelum dan sesudah pembetulan. Penelitian ini kemudian memperoleh hasil yaitu pada saat Bapak Agung memanfaatkan Reinventing Policy maka tidak ada denda administrasi. Jika tidak memanfaatkan Reinventing Policy maka denda diperkirakan pada tahun 2011 sebesar Rp 1.569.912, tahun 2012 Rp 2.418.480, tahun 2013 Rp 1.056.201, tahun 2014 Rp 577.361. Untuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat lebih mengetahui, dan memberikan masukan tentang adanya kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak dengan kasus yang lebih kompleks selain kekeliruan dalam melaporkan harta. Kata Kunci: SPT 1770, Penghapusan sanksi administrasi, Pembetulan SPT

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics
300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Ignatius Eko Budi Setiono
Date Deposited: 30 Mar 2017 07:51
Last Modified: 05 Jan 2023 02:54
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/13418

Actions (login required)

View Item View Item