PENGHITUNGAN DAN MEKANISME PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS EMAS PERHIASAN DENGAN STUDI KASUS PADA TOKO EMAS PERINTIS

SAPTENNO, DESY PRISKILA (2007) PENGHITUNGAN DAN MEKANISME PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS EMAS PERHIASAN DENGAN STUDI KASUS PADA TOKO EMAS PERINTIS. Diploma thesis, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
04.31.0013 Desy Priskila Septenno COVER.pdf

Download (338kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
04.31.0013 Desy Priskila Septenno BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (71kB)
[img] Text (BAB II)
04.31.0013 Desy Priskila Septenno BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (167kB)
[img] Text (BAB III)
04.31.0013 Desy Priskila Septenno BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB)
[img] Text (BAB IV)
04.31.0013 Desy Priskila Septenno BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (116kB)
[img] Text (BAB V)
04.31.0013 Desy Priskila Septenno BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (68kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
04.31.0013 Desy Priskila Septenno DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (55kB) | Preview

Abstract

Dari uraian yang telah dikemukakan, mengenai penulisan kertas karya ini dapat penulis simpulkan antara lain: Mekanisme Pengenaan PPN atas Emas Perhiasan.Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah harga jual. Dalam setiap transaksinya pedagang emas diperkenankan untuk menggunakan faktur pajak sederhana, mengingat bahwa konsumennya tidak memiliki NPWP.Pengenaan Tarif atas Emas Perhiasan dan cara penghitungan PPN.Penghitungan PPN yang terutang oleh Toko Emas Perhiasan, dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN dengan cara sebagai berikut: PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan oleh Toko Emas Perhiasan adalah 10% x Harga Jual Emas Perhiasan, Jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas adalah 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan, Pajak Masukan berkenaan dengan penyerahan emas perhiasan, yang dilakukan oleh Pengusaha Emas yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat dikreditkan.Menggunakan Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK).Untuk menghitung PPN yang terutang, wajib menggunakan mekanisme PM terhadap PK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000.PKP yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto, wajib memberitahukan pada KPP setempat, yaitu tempat WP dikukuhkan.Strategi Perencanaan Pajak (Tax Planning), tujuan perencanaan pajak adalah untuk meningkatkan penjualan emas perhiasan dengan harga terjangkau oleh masyarakat pada keadaan sosial ekonomi yang masih kurang. Strategi perencanaan pajak yang dapat ditempuh pedagang emas adalah dengan cara pergeseran ke belakang atau PPN ditanggung oleh pedagang. Toko Emas Perintis dapat menanggung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dari pembeli, yaitu dengan adanya hubungan istimewa antara Toko Emas Perintis dengan distributor atau produsennya. Hal ini menjadi strategi pajak bagi PKP untuk memperoleh barang dengan harga lebih murah dan dari margin keuntungan yang diperolehnya, maka pedagang tersebut dapat membayarkan PPN yang seharusnya dibebankan kepada konsumen. Pelaksanaan kewajiban Toko Emas yang berhubungan dengan Pelaporan SPT Masa PPN 1195 (sebelum tahun 2007) dan 1107 (mulai tahun 2007).Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, wajib menggunakan formulir SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya. Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai tidak diperkenankan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 02 Feb 2017 06:27
Last Modified: 02 Feb 2017 06:27
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/12659

Actions (login required)

View Item View Item