MEKANISME PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBUATAN DAN PEMASANGAN MATERI IKLAN PADA PERUSAHAAN JASA PERIKLANAN DENGAN STUDI KASUS PADA PT. INTI KREASITAMA MEDIA PARIWARA SEMARANG

AJELITA, RAYA (2008) MEKANISME PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBUATAN DAN PEMASANGAN MATERI IKLAN PADA PERUSAHAAN JASA PERIKLANAN DENGAN STUDI KASUS PADA PT. INTI KREASITAMA MEDIA PARIWARA SEMARANG. Diploma thesis, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
04.31.0010 Raya Ajelita COVER.pdf

Download (68kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
04.31.0010 Raya Ajelita BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (41kB)
[img] Text (BAB II)
04.31.0010 Raya Ajelita BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (65kB)
[img] Text (BAB III)
04.31.0010 Raya Ajelita BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (43kB)
[img] Text (BAB IV)
04.31.0010 Raya Ajelita BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (71kB)
[img] Text (BAB V)
04.31.0010 Raya Ajelita BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (38kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
04.31.0010 Raya Ajelita DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (32kB) | Preview

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang dipungut berdasarkan Undang – undang No. 8 Tahun 1983 merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai ( value added ) yang timbul akibat dipakainya faktor – faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Maka PPN yang dikenakan pada akhirnya akan menjadi beban konsumen, oleh karena itu pajak akan dibebankan kepada semua konsumen, tanpa memandang siapakah konsumen yang akan menanggung pajak. Demikian juga dengan Iklan, Iklan yang dipasang memiliki nilai tambah sehingga dikenakan PPN. PPN Jasa Iklan dikenakan 10 % dari Harga Jual atas pembuatan dan pemasangan materi iklan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang periklanan. Pajak yang dikenakan pada iklan bukan hanya PPN saja akan tetapi juga Pajak Reklame maupun Retribusi. Maka perusahaan dapat mengenakan PPN 10 % dari harga jual ( termasuk pajak reklame maupun retribusi ) maupun PPN 10 % dari harga jual ( setelah dikurangi dengan Pajak Reklame maupun retribusi ), tergantung kesepakatan bersama antara perusahaan dan klien yang tertuang dalam kontrak yang dalam pelaksanaannya menerbitkan Purchase Order / SPK ( Surat Perintah Kerja )

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 02 Feb 2017 06:27
Last Modified: 02 Feb 2017 06:27
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/12656

Actions (login required)

View Item View Item