PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 21 BAGI KARYAWAN DAN KARYAWATI PADA KPP SEMARANG SELATAN

HERIYANTO, WILDA VIDIYA (2007) PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 21 BAGI KARYAWAN DAN KARYAWATI PADA KPP SEMARANG SELATAN. Diploma thesis, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
04.31.0005 Wilda Vidiya COVER.pdf

Download (84kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
04.31.0005 Wilda Vidiya BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (60kB)
[img] Text (BAB II)
04.31.0005 Wilda Vidiya BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (77kB)
[img] Text (BAB III)
04.31.0005 Wilda Vidiya BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB)
[img] Text (BAB IV)
04.31.0005 Wilda Vidiya BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (107kB)
[img] Text (BAB V)
04.31.0005 Wilda Vidiya BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (55kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
04.31.0005 Wilda Vidiya DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (51kB) | Preview

Abstract

Pajak merupakan masalah yang menyangkut kepentingan masyrakat dan Negara, setiap Warga Negara dan anggota masyarakat, sudah selayaknya mengetahui dan memahami halhal yang berhubungan dengan pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, pajak yang diperkirakan akan terutang didalam satu tahun pajak dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain. Pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah terhadap penerima penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Prosedur pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan dan karyawati harus melalui berbagai tahap terlebih dahulu. Pertama, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderak Pajak dan kepadanya akan diberikan NPWP. Kedua, Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang pada kantor atau bank-bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Yang terakhir, Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan ( SPT ) dengan benar, lengkap, dan menandatangani Surat Pemberitahuan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau wilayah Wajb Pajak bertempat tinggal. DAFTAR

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 02 Feb 2017 06:26
Last Modified: 02 Feb 2017 06:26
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/12654

Actions (login required)

View Item View Item