TATA CARA RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN EKSPOR

HAPSARI, CHRISTINA DIAN AYU (2007) TATA CARA RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN EKSPOR. Diploma thesis, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
02.31.0014 Christina Dian COVER.pdf

Download (106kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
02.31.0014 Christina Dian BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (59kB)
[img] Text (BAB II)
02.31.0014 Christina Dian BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (112kB)
[img] Text (BAB III)
02.31.0014 Christina Dian BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (137kB)
[img] Text (BAB IV)
02.31.0014 Christina Dian BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (87kB)
[img] Text (BAB V)
02.31.0014 Christina Dian BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (52kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
02.31.0014 Christina Dian DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
02.31.0014 Christina Dian LAMPIRAN.pdf

Download (58kB) | Preview

Abstract

Pembangunan Nasional di Indonesia banyak memberikan hasil diberbagai bidang dan setiap pembangunan mempunyai titik berat yang berbeda, maka jumlah penduduk merupakan salah satu modal Pembangunan Nasional. Untuk mengatasi kesenjangan masyarakat Indonesia, maka peningkatan pendapatan negara merupakan suatu hal pokok bagi peningkatan pendapatan perkapita. Salah satu sumber pendapatan negara adalah sektor pajak dan salah satu jenis pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai. Dalam peningkatan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, pemerintah tertentu ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Salah satu objek pajak pertambahan nilai adalah ekspor yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean keluar Daerah Pabean dan Barang Kena Pajak yang diekspor dikenakan PPN dengan tarif 0% tetapi bukan berarti tarif 0% merupakan pembebasan dari pengenaan PPN. Tata cara pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dalam kepututsan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-523/PJ/2000 dan dalam pasal 9 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu suatu Masa Pajak apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak supaya memahami, mengerti dan mempunyai kesadaran dalam usaha pelayanan pajak dan setiap KPP diseluruh Indonesia harus melakukan pelayanan pajak yang maksimal.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 02 Feb 2017 06:09
Last Modified: 02 Feb 2017 06:09
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/12627

Actions (login required)

View Item View Item