IMPLEMENTASI PENDAFTARAN MEREK DI KALANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM ) DI KOTA SEMARANG

OCTAVIANTO, HIMAWAN (2023) IMPLEMENTASI PENDAFTARAN MEREK DI KALANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM ) DI KOTA SEMARANG. Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
17.C1.0125-HIMAWAN OCTAVIANTO-COVER_a.pdf

Download (474kB)
[img] Text
17.C1.0125-HIMAWAN OCTAVIANTO-BAB I_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (538kB)
[img] Text
17.C1.0125-HIMAWAN OCTAVIANTO-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (289kB)
[img] Text
17.C1.0125-HIMAWAN OCTAVIANTO-BAB III_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (300kB)
[img] Text
17.C1.0125-HIMAWAN OCTAVIANTO-BAB IV_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB)
[img] Text
17.C1.0125-HIMAWAN OCTAVIANTO-DAPUS_a.pdf

Download (249kB)
[img] Text
17.C1.0125-HIMAWAN OCTAVIANTO-LAMP_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB)

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights adalah “hak yang lahir dari kemampuan intelektual manusia yang merupakan hasil dari daya cipta, rasa, dan karsa manusia”. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan Negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan serta dilindungi oleh hukum. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sudah memliki kesadaran untuk memberi nama atau merek usaha yang dimilikinnya. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bentuk usaha ekonomi produktif yang dilakukan baik orang perseorangan ataupun badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Belum sepenuhnya UMKM memiliki kesadaran untuk mendaftarkan merek usaha mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan pendaftaran merek di kalangan Usaha Kecil Mikro dan Menegah (UMKM) Kota Semarang, untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dan bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran merek di kalangan UMKM Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis metode penelitian dengan mempelajari gejala hukum tertentu dan menganalisa serta menemukan pemecahan masalah terhadap gejala tersebut. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pendaftaran merek belum banyak dilakukan oleh pelaku UMKM khususnya di Kota Semarang. Terlihat dari prosentase UMKM yang sudah mendaftarkan merek hanya sebesar 22,2% dan sebanyak 77,8% belum melakukan pendaftaran merek karena minimnya pengetahuan mengenai pendaftaran merek, alur pendaftaran merek yang dianggap tidak efektif atau lama dan banyak UMKM yang belum sadar atas pentingnya pendaftaran merek, Hambatan pelaksanaan pendaftaran merek di kalangan UMKM di Kota Semarang adalah hambatan normatif dan hambatan non normatif. Hambatan non normatif berupa kurangnya pemahaman mengenai pentingnya merek dan pendaftarannya; keterbatasan dana yang dimiliki oleh UMKM; adanya kekhawatiran terhadap merek yang dimiliki tidak diterima pendaftarannya karena adanya kemiripan dengan merek yang sudah ada. Hambatan normatif berupa proses pendaftaran merek menurut UU Merek dan Indikasi Geografis selama sekitar 9 bulan masih terbilang lama dan menjadi faktor penghambat untuk pendaftaran merek

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 11 Sep 2023 00:42
Last Modified: 18 Sep 2023 02:18
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/32725

Actions (login required)

View Item View Item