TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN MATERIIL YANG DILAKUKAN DIREKTUR PT COHEN FURNITURE INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR:317/PID.B/2022/PN.SMG)

KESDU, AULIA BRILIANTY (2023) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN MATERIIL YANG DILAKUKAN DIREKTUR PT COHEN FURNITURE INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR:317/PID.B/2022/PN.SMG). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
19.C1.0042-AULIA BRILIANTY KESDU-COVER_a.pdf

Download (565kB)
[img] Text
19.C1.0042-AULIA BRILIANTY KESDU-BAB I_a.pdf

Download (285kB)
[img] Text
19.C1.0042-AULIA BRILIANTY KESDU-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (359kB)
[img] Text
19.C1.0042-AULIA BRILIANTY KESDU-BAB III_a.pdf

Download (440kB)
[img] Text
19.C1.0042-AULIA BRILIANTY KESDU-BAB IV_a.pdf

Download (251kB)
[img] Text
19.C1.0042-AULIA BRILIANTY KESDU-DAPUS_a.pdf

Download (274kB)
[img] Text
19.C1.0042-AULIA BRILIANTY KESDU-LAMP_a.pdf

Download (766kB)

Abstract

Penulisan hukum berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang Mengakibatkan Kerugian Materiil yang Dilakukan Direktur PT Cohen Furniture Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 317/Pid.B/2022/PN.Smg)” bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh dari hasil studi kepustakaan dan wawancara dengan 3 (tiga) orang Majelis Hakim dan 1 (satu) orang Penasihat Hukum Terdakwa. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian, antara lain (1) faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan data yang diperoleh terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal; faktor internal terdiri dari adanya faktor kesempatan yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan sehingga dapat menimbulkan kesalahan (mens rea) atas adanya perbuatan melawan hukum sedangkan faktor eksternal terdiri dari kondisi keluarga yang mana sedang mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil, lalu bisa dari faktor ruang lingkup pekerjaan, dan faktor sosial masyarakat. Faktor Terdakwa GE melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan, akan tetapi Terdakwa GE tidak dapat menjelaskan kebutuhan operasional seperti apa yang dikeluarkan untuk perusahaan. (2) Pertimbangan Majelis Hakim bagi pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor: 317/Pid.B/2022/PN.Smg terdiri atas pertimbangan fakta dan pertimbangan hukum. Pertimbangan fakta berupa alat bukti, barang bukti, keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. Pertimbangan hukum yang digunakan berupa dilakukan penafsiran pasal yang terkait dengan perbuatan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Saran ditujukan bagi masyarakat khususnya para pekerja seharusnya selalu mendekatkan diri kepada Tuhan serta bekerja dengan tekun dan jujur supaya tidak merugikan orang lain. Bagi perusahaan seharusnya mengadakan pelatihan kerja kepada para karyawan dengan memberikan edukasi yang dapat membangun serta dapat meningkatkan kualitas kinerja dari karyawan. Bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan ancaman pidana terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan seharusnya memberikan pemberatan ancaman pidana terhadap Terdakwa dengan ancaman pidana yang ditetapkan Majelis Hakim seharusnya ditambah 1/3 (sepertiga).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 14 Mar 2023 02:12
Last Modified: 14 Mar 2023 02:12
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30971

Actions (login required)

View Item View Item