PERLINDUNGAN DIFABEL DI INDONESIA

NURHAYATI, BERNADETA RESTI (2021) PERLINDUNGAN DIFABEL DI INDONESIA. In: Seminar Perempuan dan Disabilitas, Let's Write Our Own Story, 28 Agustus 2021, Semarang.

[img] Slideshow
PPT_b resti_ disabilitas.pptx

Download (4MB)
[img] Text
SURAT UNDANGAN, FLYER, FOTO KEGIATAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
merged.pdf

Download (2MB)

Abstract

Disabilitas adalah ketidakmampuan seseorang untuk melakukan suatu aktivitas tertentu. Secara teori dikenal 4 kelompok, yakni: (a) Disabilitas fisik, seperti gangguan gerak yang menyebabkan tidak bisa berjalan; (b) Disabilitas sensorik, seperti gangguan pendengaran atau penglihatan; (c) Disabilitas intelektual, seperti kehilangan ingatan; dan (d) Disabiltas mental, seperti fobia, depresi, skizofrenia, atau gangguan kecemasan. Negara Indonesia memberi perlindungan hukum bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Hal ini adalah hak asasi yang juga telah dituangkan dalam konstitusi. Penyandang disabilitas mestinya diberikan kesempatan untuk mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi dlm segala aspek kehidupan. Semua pihak perlu mendukung dengan: (1) Akses ke Gedung, transportasi umum, akses ke sekolah, tempat kerja; (2) Kemudahan dalam informasi, komunikasi dan layanan lainnya; (3) Menyediakan huruf braile dalam Gedung, pemandu, penterjemah.

Item Type: Conference or Workshop Item (Speech)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication
Depositing User: Ms B. Resti Nurhayati
Date Deposited: 04 Mar 2022 04:44
Last Modified: 01 Sep 2022 03:48
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/28001

Actions (login required)

View Item View Item