PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG PADA SENGKETA KLAIM ASURANSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1318 K/Pdt/2019)

Siregar, Mariana Aprilia (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG PADA SENGKETA KLAIM ASURANSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1318 K/Pdt/2019). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
17.C1.0148-Mariana Aprilia Siregar-COVER_a.pdf

Download (860kB)
[img] Text
17.C1.0148-Mariana Aprilia Siregar-BAB I_a.pdf

Download (534kB)
[img] Text
17.C1.0148-Mariana Aprilia Siregar-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (599kB)
[img] Text
17.C1.0148-Mariana Aprilia Siregar-BAB III_a.pdf

Download (627kB)
[img] Text
17.C1.0148-Mariana Aprilia Siregar-BAB IV_a.pdf

Download (298kB)
[img] Text
17.C1.0148-Mariana Aprilia Siregar-DAPUS_a.pdf

Download (520kB)
[img] Text
17.C1.0148-Mariana Aprilia Siregar-LAMP_a.pdf

Download (421kB)

Abstract

Asuransi bertujuan untuk mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung disertai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika tertanggung mengalami risiko sebagaimana tertera dalam polis asuransi, maka tertanggung berhak mengajukan klaim asuransi. Jika penanggung wanprestasi dan penanggung menolak pembayaran klaim tanpa berlandaskan hukum, maka tertanggung menjadi pihak yang dirugikan. Permasalahan yang akan dibahas yaitu perlindungan hukum dan studi putusan pada kasus antara PT. Asuransi Jiwa Manulife melawan Agus Suwandi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap tertanggung dalam sengketa klaim asuransi dan mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1318 K/Pdt/2019. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif bersifat deskriptif dengan metode pendekatan secara yuridis normatif. Pengumpulan data menggunakan data sekunder berdasarkan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh akan diolah menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan perlindungan hukum terhadap tertanggung apabila penanggung menolak klaim asuransi yaitu dapat menerapkan upaya penyelesaian sengketa, sebagaimana perlindungan hukum represif terhadap tertanggung sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1267 dan Pasal 1318 KUHPerdata, Pasal 45-48 UUPK maupun Pasal 28-31 UU OJK, aturan yang ada telah sesuai dan tidak saling bertentangan, dalam hal ini tertanggung memilih penyelesaian secara litigasi. Sesuai dengan hasil analisis pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1318 K/Pdt/2019, pertimbangan hukum hakim dalam sengketa adalah sebagaimana adanya polis asuransi, dimana tergugat tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang disepakati dalam Program Primajaga 100 dan Program Proteksi Prima Rencana Optima Executive-05, putusan yang dijatuhkan baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ditolak dan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, namun dalam beberapa pertimbangannya seperti sita jaminan dan dwangsom Majelis Hakim tidak mencantumkan aturan yang dijadikan dasar pertimbangan, kemudian terkait dengan kerugian immateriil diperlukan pedoman dan aturan untuk menentukan dan menghitung besaran kerugian secara tepat sehingga dapat menjadi pedoman pihak yang mengajukan ganti kerugian immateriil dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan .

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 15 Nov 2021 08:16
Last Modified: 15 Nov 2021 08:16
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/27356

Actions (login required)

View Item View Item