PROSES PENYIDIKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BELANJA SECARA ONLINE DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENJADI KORBAN (SP.Sidik/19/IV/2016/Polrestabes)

Kusumadewi, Hanintyas Ratih (2021) PROSES PENYIDIKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BELANJA SECARA ONLINE DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENJADI KORBAN (SP.Sidik/19/IV/2016/Polrestabes). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
16.C1.0074-Hanintyas Ratih Kusumadewi-COVER_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
16.C1.0074-Hanintyas Ratih Kusumadewi-BAB I_a.pdf

Download (450kB)
[img] Text
16.C1.0074-Hanintyas Ratih Kusumadewi-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (483kB)
[img] Text
16.C1.0074-Hanintyas Ratih Kusumadewi-BAB III_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
16.C1.0074-Hanintyas Ratih Kusumadewi-BAB IV_a.pdf

Download (281kB)
[img] Text
16.C1.0074-Hanintyas Ratih Kusumadewi-DAPUS_a.pdf

Download (287kB)
[img] Text
16.C1.0074-Hanintyas Ratih Kusumadewi-LAMP_a.pdf

Download (972kB)

Abstract

Penelitian dengan judul ‘’Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Belanja Secara Online dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Menjadi Korban’’ membahas tentang proses penyidikan terhadap pelakunya. Penelitian ini dilatarbelalakangi karena banyaknya penipuan jual beli secara online sehingga harus diketahui konstruksi pertanggungjawabannya. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif, dengan mempelajari kasus tindak pidana penipuan online yang ditangani oleh Polrestabes Semarang No. SP.Sidik/19/IV/2016/Polrestabes. Selain mempelajari kasus tersebut, data dikumpulkan dengan melakukan studi pustaka dan wawancara dengan pihakpihak yang berkompeten dalam hal ini anggota Polri selaku Penyidik pada Polrestabes Semarang yang pernah menangani kasus berkaitan dengan tindak pidana penipuan belanja secara online. Analisis dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyebutkan bahwa “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Pada tahapan ini seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan bukti permulaan yang didapat dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Konstruksi pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan belanja secara online apabila Penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang kuat menurut Undang-Undang. Konstruksi pertanggungjawaban pelaku dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1981. Pertanggungjawaban terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 45 A Ayat (1) UU ITE. Hasil penelitian proses penyidikan pelaku tindak pidana penipuan belanja secara online dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban berikut beberapa hal yang disarankan oleh Penulis. Penerapan penggunaan alat milik kepolisan yang digunakan untuk membantu menangani kasus penipuan jual beli online ini perlu dioptimalkan baik.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 12 Nov 2021 07:11
Last Modified: 12 Nov 2021 07:11
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/27333

Actions (login required)

View Item View Item