ASTUTI, RAHARDIANTI KUSUMO (2018) KEADILAN HUKUM BAGI PEREMPUAN: KETEGANGAN ANTARA ASAS PERLAKUAN SETARA DAN ASAS PERLAKUAN ISTIMEWA DI PENGADILAN (STUDI TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017). S1 thesis, Unika Soegijapranata Semarang.
|
Text (COVER)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).COVER.pdf Download (350kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (272kB) |
||
|
Text (BAB II)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (216kB) |
||
|
Text (BAB III)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (258kB) |
||
|
Text (BAB IV)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (108kB) |
||
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (169kB) | Preview |
|
|
Text (LAMPIRAN)
14.C1.0083 RAHARDIANTI KUSUMO ASTUTI (5.15%).LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (166kB) |
Abstract
Beberapa ketentuan hukum di Indonesia masih terdapat subordinasi terhadap perempuan. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Perma No. 3 Tahun 2017 memberi pedoman mengenai cara hakim bersikap dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini meneliti tentang bagaimana Perma No. 3 Tahun 2017 mewujudkan persamaan di depan hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan gender bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, untuk mengetahui hubungan antara kesetaraan di depan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, dan netralitas pengadilan, untuk mengetahui hubungan antara perlakuan istimewa terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, kepastian hukum, dan persamaan di depan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Apabila kita pahami pasal-pasal yang ada dalam Perma No. 3 Tahun 2017, maka terlihat bahwa Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 pada hakikatnya mengatur agar hakim memenuhi asas kesetaraan gender yaitu menyamakan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam hukum. Namun, di Pasal 4 Perma No. 3 Tahun 2017 mengatur bahwa dalam rangka memenuhi asas kesetaraan gender tersebut hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan bahwa perempuan adalah makhluk yang tidak setara, tidak berdaya, dan mendapat diskriminasi ketika beracara di pengadilan. Dengan kata lain, Pasal 4 Perma No. 3 Tahun 2017 ingin menjunjung asas kesetaraan, non-diskriminasi, dan netralitas hukum dengan jalan menganggap perempuan adalah makhluk yang lemah dan tidak setara dengan laki-laki maka dari itu kedua pasal tersebut memberikan tindakan afirmatif (affirmative action) yang berupa perlakuan istimewa (special treatment) bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum dengan memerintahkan hakim untuk memperhatikan kondisi-kondisi khusus perempuan, yaitu ketidaksetaraan status sosial antara pihak yang berperkara, ketidaksetaraan perlindungan hukum, diskriminasi, dampak psikis korban, ketidakberdayaa fisik dan psikologis korban, relasi kuasa yang mengakibatkan saksi/korban tdak berdaya, dan riwayat kekerasan dari pelaku terhadap saksi/korban. Hakim mengalami sebuah dilema dalam memeriksa perkara dan membuat putusan. Diperoleh kesimpulan bahwa agar hakim dapat keluar dari dilema antara mematuhi asas equal treatment dan special treatment, maka asas perlakuan istimewa (special treatment) itu harus diterapkan di luar ruang pengadilan. Misalnya di Unit PPA, LBH Perempuan, UU Perlindungan Saksi dan Korban, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan UU Kekuasaan Kehakiman. Kata kunci : keadilan, hukum, pengadilan, asas perlakuan setara, asas perlakuan istimewa.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Social Sciences > Women |
| Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Lucius Oentoeng |
| Date Deposited: | 21 Jun 2018 05:18 |
| Last Modified: | 20 Feb 2026 04:05 |
| URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/16339 |
| Keywords: | keadilan, hukum, pengadilan, asas perlakuan setara, asas perlakuan istimewa |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
