PELAKSANAAN PEMBAYARAN UPAH LEMBUR PEKERJA DI HOTEL YANG MENJADI HAK PEKERJA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA dan TRANSMIGRASI NOMOR:KEP.102/MEN/VI/2004. (Studi Kasus Di Grup Hotel Rinjani dan Accor Hotels Group Semarang)

Wibisono, Lambang Nugroho (2016) PELAKSANAAN PEMBAYARAN UPAH LEMBUR PEKERJA DI HOTEL YANG MENJADI HAK PEKERJA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA dan TRANSMIGRASI NOMOR:KEP.102/MEN/VI/2004. (Studi Kasus Di Grup Hotel Rinjani dan Accor Hotels Group Semarang). Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
08.20.0027 Lambang Nugroho Wibisono COVER.pdf

Download (286kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
08.20.0027 Lambang Nugroho Wibisono BAB I.pdf

Download (91kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
08.20.0027 Lambang Nugroho Wibisono BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (106kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
08.20.0027 Lambang Nugroho Wibisono BAB III.pdf

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
08.20.0027 Lambang Nugroho Wibisono BAB IV.pdf

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
08.20.0027 Lambang Nugroho Wibisono DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (32kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
08.20.0027 Lambang Nugroho Wibisono LAMPIRAN.pdf

Download (444kB) | Preview

Abstract

Usaha perhotelan adalah suatu usaha yang memiliki peran penting dalam perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi di Indonesia. Suatu usaha bidang hotel harus menyiapkan segala kebutuhan yang memadai, beserta pekerja yang profesional untuk mendukung sistem manajemen yang diterapkan pada hotel tersebut.Karena adanya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dalam sebuah hotel sudah sepantasnya jika para pekerja pada hotel tersebut dilindungi oleh undang–undang, agar mendapatkan perlakuan yang baik, jaminan keselamatan kerja, kesejahteraan, dan hak – hak pekerja khususnya upah kerja dan upah kerja lembur seperti yang disebutkan pada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Menurut keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor kep. 102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur menyebutkan bahwa upah lembur adalah upah yang harus dibayarkan jika melakukan pekerjaan pada waktu kerja lembur serta ditegaskan juga bahwa pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu yang diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri. Namun dalam pelaksanaannya masih ada pengusaha yang tidak memberikan hak upah lembur kepada pekerjanya. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis – sosiologis, yaitu pemakaian pendekatan ilmu-ilmu sosial untuk memahami dan menganilisis hukum sebagai gejala. Dengan menggunakan metode kualitatif ini diharapkan dapat meneliti dan mendapatkan gambaran nyata mengenai pengaturan waktu kerja serta penghitungan dan pelaksanaan upah lembur bagi pekerja hotel di Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat khususnya para pekerja memahami waktu kerja lembur serta upah lembur merupakan hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja dan hal itu diatur oleh hukum bidang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 600 Technology (Applied sciences) > 650 Management > 658 Management > Human resource development
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 03 Oct 2017 06:30
Last Modified: 19 May 2023 02:52
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/14873

Actions (login required)

View Item View Item