NASUTION, ZUKRI (2024) WEWENANG PUSKESMAS DALAM MENJALANKANPELAYANANAN KESEHATAN PRIMER TANPA DOKTER(STUDI KASUS PUSKESMAS MANIS MATA, KABUPATENKETAPANG, PROVINSI KALIMANTAN BARAT). S2 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG.
|
Text
20.C2.0081 - ZUKRI NASUTION - COVER_a.pdf Download (348kB) | Preview |
|
Text
20.C2.0081 - ZUKRI NASUTION - BAB I_a.pdf Restricted to Registered users only Download (556kB) |
||
Text
20.C2.0081 - ZUKRI NASUTION - BAB II_a.pdf Restricted to Registered users only Download (981kB) |
||
Text
20.C2.0081 - ZUKRI NASUTION - BAB III_a.pdf Restricted to Registered users only Download (940kB) |
||
Text
20.C2.0081 - ZUKRI NASUTION - BAB IV_a.pdf Restricted to Registered users only Download (346kB) |
||
|
Text
20.C2.0081 - ZUKRI NASUTION - DAPUS_a.pdf Download (513kB) | Preview |
|
Text
20.C2.0081 - ZUKRI NASUTION - LAMP_a.pdf Restricted to Registered users only Download (496kB) |
Abstract
Pasal 17 Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 mengatur bahwa Puskesmas harus memenuhi ketenagaan, yakni memiliki tenaga dokter dan/atau dokter layanan primer. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, masih terdapat banyak Puskesmas yang tidak memiliki tenaga medis dokter, salah satunya di Puskesmas Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seharusnya setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki dokter sebagai penanggungjawab, supaya tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan wewenang. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan wewenang Puskesmas Manis Mata yang berada di Kabupaten Ketapang-Kalimantan Barat dalam menjalankan pelayanan kesehatan primer tanpa dokter dan mengetahui bagaimana kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dalam mengatasi persoalan pelayanan kesehatan primer tanpa dokter. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data sekunder dan data primer. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada saat penelitian dilaksanakan, Puskesmas Manis Mata tidak memiliki dokter untuk melayani masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat hanya dilayani oleh perawat dan bidan yang tidak memiliki surat delegasi atau mandat dari dokter secara tertulis. Jika merujuk Undang-Undang Keperawatan dan Kebidanan, maka perawat dan bidan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis apabila tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan dari dokter, kecuali dalam batasan tertentu oleh karena ketiadaan tenaga medis di wilayah tersebut dan kondisi kegawatdaruratan medis. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 286 dan 287 Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan menunjuk Dokter Pengampu yang diperbantukan di Puskesmas Manis Mata. Namun Dokter Pengampu Ini Tidak Dapat Bertugas Melayani Masyarakat Setiap Hari, Tetapi Hanya Melayani 2-3 Kali Kunjungan Per Minggu.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Medical Law |
Depositing User: | Mr Yosua Norman Rumondor |
Date Deposited: | 13 Nov 2024 03:34 |
Last Modified: | 13 Nov 2024 03:34 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/36276 |
Actions (login required)
View Item |