PENERAPAN PER-08/PJ/2020 TERHADAP BADAN USAHA DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP ( STUDI KASUS PT. DEF)

Krisanty, Maretha Levina (2021) PENERAPAN PER-08/PJ/2020 TERHADAP BADAN USAHA DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP ( STUDI KASUS PT. DEF). Project Report. Program Studi Perpajakan Unika Soegijapranata Semarang, Semarang. (Unpublished)

[img] Text
18.H1.0043-Maretha Levina Krisanty.pdf
Restricted to Registered users only

Download (985kB)

Abstract

Pandemi coronavirus 2019 merupakan bencana nasional yang berdampak pada banyak sektor, salah satunya sektor perekonomian. Tidak sedikit Wajib Pajak yang terkena dampak dengan adanya pandemi ini. Untuk itulah pemerintah membuat PERPU Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keungan. Atas dasar peraturan tersebut Direktorat Jendral Perpajakan mengeluarkan PER-08/PJ/2020 bagi Wajib Pajak terdampak Covid-19. PT DEF merupakan pelaku usaha badan yang terkena dampak tersebut. PT DEF juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 25 badan. Bapak Budiman menggunakan tarif sesuai PER-08/PJ/2020 yakni Tarif PPh pasal 25 baru mulai masa pajak April 2020 sebesar 22% yang semula Tarif PPh pasal 25 masa sebelumnya 25%.

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Agung Tri Hartadi
Date Deposited: 02 Dec 2021 05:41
Last Modified: 02 Dec 2021 05:41
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/27548

Actions (login required)

View Item View Item