Brilianti S.N, Vita Nidya (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TENTANG HAK PASIEN ATAS SECOND OPINION DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT (STUDI KASUS RUMAH SAKIT BANYUMANIK SEMARANG). Other thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.
|
Text (COVER)
16.C1.0044_COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1)
16.C1.0044_BAB 1.pdf Download (379kB) | Preview |
|
Text (BAB 2)
16.C1.0044_BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (328kB) |
||
|
Text (BAB 3)
16.C1.0044_BAB 3.pdf Download (512kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 4)
16.C1.0044_BAB 4.pdf Download (206kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
16.C1.0044_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (136kB) | Preview |
|
|
Text (LAMPIRAN)
16.C1.0044_LAMPIRAN.pdf Download (509kB) | Preview |
Abstract
Second opinion merupakan hak bagi setiap pasien untuk memperoleh jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hak tersebut merupakan hak mendapatkan pendapat kedua dari dokter lain. Second opinion diatur dalam Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam memperoleh pelayanan yang optimal, pasien tidak perlu ragu untuk mendapatkan fasilitas hak pasien atas second opinion di rumah sakit. Pelaksanaan pelayanan hak pasien atas second opinion di rumah sakit memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk Rumah Sakit Banyumanik Semarang. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode pendekatan secara yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Dalam pengumpulan data di lapangan melalui wawancara dan membuat daftar pertanyaan secara tertulis kepada narasumber dan responden. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa perlindungan hak pasien atas second opionion dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Banyumanik Semarang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu UndangUndang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Rumah Sakit. Pada perlindungan hak pasien atas second opionion dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Banyumanik Semarang pula sesuai dengan PERMENKES NOMOR 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Rumah Sakit Banyumanik Semarang dalam memberikan perlindungan hak pasien atas second opinion dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Banyumanik Semarang Nomor: 840/PER/RSB/X11/2018 Tentang Kebijakan Cara Memperoleh Second Opinion di Rumah Sakit Banyumanik Semarang. Dengan demikian, Rumah Sakit Banyumanik Semarang dalam memberikan perlindungan hak pasien atas second opinion telah berjalan secara maksimal, sehingga pasien yang ada didalamnya sudah terjamin perlindungan haknya.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law |
Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
Depositing User: | ms F. Dewi Retnowati |
Date Deposited: | 05 May 2021 04:44 |
Last Modified: | 05 May 2021 04:44 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/24745 |
Actions (login required)
View Item |