Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medik: Problema Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan

YUSTINA, ENDANG WAHYATI (2014) Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medik: Problema Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan. PJIH Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1 (2). pp. 248-269. ISSN 2442-9325 (media online), 2460-1543 (media cetak)

[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
1 Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medis Problem Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text (REPORT Plagiarismcheck)
report 1 Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medis.pdf

Download (810kB) | Preview
[img]
Preview
Text (SURAT TUGAS)
ST_III A 3 d001.pdf

Download (458kB) | Preview
[img]
Preview
Text (PEER REVIEW)
REV1_2_2. HAK ATAS INFORMASI PUBLIK.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/index

Abstract

Dalam era keterbukaan informasi publik, semua informasi menjadi hak bagi publik untuk mengetahuinya, salah satunya adalah informasi kesehatan. Pemerintah menyelenggarakan dan mengatur sistem informasi publik, termasuk sistem informasi kesehatan. Pengembangan sistem informasi kesehatan di antaranya dilakukan melalui sistem pelaporan, pendataan dan pemetaan kasus-kasus kesehatan, termasuk kejadian penyakit. Melalui sistem informasi kesehatan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh hak akses terhadap pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hak atas informasi kesehatan merupakan hak dasar sosial yakni the rights to health care yang bersumber dari hak asasi manusia. Sementara itu, dalam pelayanan kesehatan dikenal adanya hak atas rahasia medis (medical secrecy). Hak ini merupakan hak dasar individual yang bersumber dari hak asasi manusia, yakni the rights of self determination. Pada UU KIP, diatur bahwa informasi kesehatan termasuk informasi publik, tetapi informasi kesehatan yang berisi data kesehatan seseorang termasuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Artinya bahwa pada UU KIP juga diberikan jaminan perlindungan terhadap rahasia kedokteran. Persoalannya adalah saat rahasia kedokteran tersebut terkait dengan seseorang yang berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain, sementara salah satu strategi penanggulangan yang paling awal adalah melalui pelaporan yang merupakan subsistem informasi kesehatan. Problem yang kemudian muncul adalah hak mana yang perlu didahulukan, apakah hak atas informasi kesehatan terkait penyakit menular ataukah hak individu pasien atas rahasia medisnya untuk dilindungi dan tidak diberitahukan mengenai penyakitnya kepada orang lain. Kata Kunci: informasi publik, informasi kesehatan, hak asasi manusia, hak menentukan badan sendiri, rahasia kedokteran

Item Type: Article
Subjects: 600 Technology (Applied sciences) > 610 Medicine and health
Divisions: Journal Publication
Depositing User: ms Endang Wahyati
Date Deposited: 16 Sep 2020 06:09
Last Modified: 28 Jun 2024 18:33
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/22198

Actions (login required)

View Item View Item